JurnalLugas.Com – Dalam upaya mendukung perkembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan perlunya perubahan cara pandang terhadap UMKM. Salah satu langkah konkret yang diusulkannya adalah mengganti istilah “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM.” Perubahan terminologi ini dianggap penting untuk menumbuhkan penghargaan yang lebih tinggi terhadap UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
Saat melakukan kunjungan ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 November 2024, Maman menyampaikan bahwa penggunaan kata “pelaku” sering kali dikaitkan dengan konotasi negatif.
Kata tersebut cenderung menggambarkan UMKM seolah-olah sekadar melakukan tindakan tanpa inisiatif atau pengelolaan yang aktif, seperti istilah “pelaku kejahatan”. Hal ini dianggap merugikan citra UMKM, yang sebenarnya merupakan sektor vital dalam perekonomian.
“Pengusaha UMKM dan pengusaha besar sejatinya tidak memiliki perbedaan dalam cara mereka menjalankan bisnis. Keduanya sama-sama berupaya untuk mengembangkan usaha, hanya skala dan aset yang membedakan mereka,” tegas Maman pada Selasa, 12 November 2024.
Ia menekankan bahwa para pengusaha UMKM harus dihargai setara dengan pengusaha besar karena peran mereka yang signifikan dalam menjaga roda ekonomi tetap bergerak.
Untuk memperkuat perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi motor penggerak dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menginstruksikan seluruh Account Officer (AO) PNM untuk menggunakan istilah “pengusaha UMKM” dalam interaksi mereka dengan nasabah.
AO PNM, yang memiliki peran penting dalam menjelaskan program Mekaar dan mendampingi nasabah, diharapkan dapat mulai memperkenalkan istilah ini untuk mengubah pola pikir masyarakat luas tentang UMKM.
AO PNM memiliki tanggung jawab dalam melakukan sosialisasi program Mekaar kepada calon nasabah, menguji kelayakan usaha, mengelola pertemuan kelompok mingguan, menagih angsuran, dan membantu pencairan modal usaha. Dengan mengganti istilah “pelaku” menjadi “pengusaha”, diharapkan semakin banyak pihak yang melihat UMKM sebagai pengusaha yang memiliki potensi besar untuk berkembang.
“Mari kita ubah pandangan kita. Sebut mereka pengusaha UMKM: pengusaha di sektor ultra mikro, kecil, menengah, hingga besar. Semua ini adalah bagian dari satu ekosistem ekonomi yang perlu kita dukung bersama,” ujar Maman, mengajak seluruh pihak untuk menghargai usaha kecil dan menengah secara setara dengan usaha besar.
Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan intensif bagi para pengusaha UMKM. Melalui program Mekaar, PNM diharapkan mampu memberikan dukungan yang menyeluruh, mulai dari akses permodalan hingga peningkatan kapasitas usaha. Pendampingan yang tepat dapat membantu UMKM meningkatkan skala usahanya, dari level ultra mikro ke level usaha yang lebih besar.
Maman mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 65 juta pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi UMKM dalam menggerakkan ekonomi nasional.
Meski demikian, Maman menyatakan akan terus bekerja keras agar jumlah tersebut tidak hanya bertambah secara kuantitas, tetapi juga meningkatkan kualitas. Fokus utama Maman adalah mendorong UMKM yang ada untuk naik kelas, dari skala ultra mikro menuju skala usaha yang lebih besar, sehingga bisa memberikan dampak yang lebih luas pada pertumbuhan ekonomi.
Dengan transformasi cara pandang ini, UMKM diharapkan tidak lagi dianggap sebagai sektor yang “hanya” melakukan aktivitas bisnis kecil-kecilan, melainkan sebagai penggerak utama ekonomi bangsa.






