ASN Tidak Netral Gonda Yumitro Pemerintah Harus Sediakan Tempat Pelaporan Masyarakat

JurnalLugas.Com – Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Gonda Yumitro, menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ASN agar tetap netral dalam setiap tahapan proses politik yang berlangsung.

Prof. Gonda menyatakan, “Dengan adanya sosialisasi ini, keterlibatan ASN dalam proses politik bisa lebih dibatasi.” Hal ini disampaikannya pada Rabu, 13 November 2024. Dalam pandangannya, pembatasan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan ASN dalam mempengaruhi hasil politik secara tidak netral.

Bacaan Lainnya

Selain sosialisasi, Prof. Gonda mengusulkan agar pemerintah menyediakan sistem pelaporan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran netralitas ASN. Sistem ini perlu dibuat tertutup dan dijamin keamanannya untuk melindungi pelapor dari kemungkinan intimidasi atau dampak negatif lainnya.

Baca Juga  ASN Diminta Tegak Lurus Otto Hasibuan Netralitas Birokrasi Kunci Kepercayaan Publik

“Namun, laporan yang masuk tidak bisa diproses tanpa adanya bukti yang valid, agar terhindar dari isu yang dapat menimbulkan fitnah,” ujarnya menambahkan.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, yang menyoroti permasalahan netralitas ASN di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut Bima, kedua daerah ini menunjukkan indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024. Bima menyatakan, “Masalah ini muncul berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).”

Prof. Gonda menilai bahwa keberpihakan ASN dalam proses politik bisa saja disebabkan oleh tekanan politik atau politisasi birokrasi yang memengaruhi kebijakan dan tindakan ASN. Untuk itu, ia menegaskan perlunya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal sanksi, Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki mekanisme penanganan yang jelas terhadap pelanggaran netralitas ASN. Mulai dari pemberian peringatan hingga pemberhentian secara permanen apabila pelanggaran terbukti.

Baca Juga  Menko Polkam Budi Gunawan Netralitas ASN Pejabat Daerah TNI Polri Kunci Sukses Pilkada

Menurut Bima, “Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran, kemudian Kemendagri akan memproses sesuai dengan kewenangannya.” Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar aturan dan menjaga integritas birokrasi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 menjadi isu krusial yang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Dalam hal ini, sosialisasi dan penegakan hukum perlu dilakukan secara efektif untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih adil dan demokratis tanpa intervensi dari aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap netral.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait