Kemendagri Tegaskan Penindakan 19 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada Diberi Sanksi

JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum), Syarmadani, mengonfirmasi bahwa 19 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah diberikan sanksi. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi keraguan yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, terkait belum adanya penindakan terhadap ASN yang melanggar.

Jumlah Aduan Pelanggaran ASN

Syarmadani menjelaskan bahwa sejak tahapan Pilkada 2024 dimulai, sebanyak 1.158 ASN diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 667 aduan sedang dalam proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Verifikasi dilakukan secara terpadu melalui satu pintu pengaduan yang dikelola oleh BKN.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dede Yusuf Ultimatum Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Timses Jadi Pegawai Honorer PPPK

Lebih lanjut, 436 aduan lainnya menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Terdapat juga empat aduan yang menyatakan ASN terkait telah diberhentikan, pensiun, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS).

Hasil Verifikasi Aduan

Syarmadani merinci bahwa 24 aduan dinyatakan tidak terbukti, 27 aduan dibatalkan, dan 60 aduan ditolak. Sementara itu, laporan pelanggaran dari berbagai daerah terus ditindaklanjuti. “Semua rincian berdasarkan daerah sudah tercatat di aplikasi milik BKN. Misalnya, Kabupaten Berau ada dua laporan, sedangkan Kalimantan Utara satu laporan,” ujarnya.

Respons DPR RI

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024, Dede Yusuf mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya tindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas. Ia menyoroti adanya laporan tentang Sekretaris Daerah (Sekda) yang secara terang-terangan memberikan instruksi kepada ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu. “Namun, sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang diberikan,” tegas Dede Yusuf.

Baca Juga  341 Usulan Pemekaran Daerah Masuk ke Kemendagri DPR Minta Syarat Diperketat

Komitmen Kemendagri

Merespons hal tersebut, Syarmadani memastikan bahwa Kemendagri berkomitmen penuh untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada. Proses penindakan dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan kasus akan terus dijaga melalui aplikasi pelaporan yang dikelola oleh BKN.

Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 tetap terjaga, serta ASN mampu menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap tahapan pemilu.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait