UU ASN Diubah DPR Fokus Meritokrasi dan Netralitas Pejabat Daerah Bisa Dimutasi ke Pusat

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima mandat resmi dari Badan Legislasi DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini bukan soal prioritas, tetapi soal penugasan,” tegas Rifqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahapan pembahasan intensif, draf RUU tersebut terlebih dahulu akan dikaji oleh Badan Keahlian DPR. Dalam prosesnya, lembaga tersebut akan mengakomodasi aspirasi publik untuk memastikan keterlibatan masyarakat yang bermakna dalam perumusan kebijakan.

Baca Juga  Gaji Ke-13 dan 14 ASN Menkeu Sri Mulyani Pastikan Simak Penjelasan Lengkapnya

“Kalau kajiannya sudah tuntas dan dinyatakan siap, barulah masuk ke proses legislasi berikutnya,” ujar politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang ini adalah upaya memperkuat sistem meritokrasi di kalangan ASN agar diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, isu netralitas ASN dalam kontestasi politik seperti pemilu juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan.

“Substansi revisi ini akan jadi satu kesatuan, jadi pasal-pasal yang diubah akan mengikuti garis besar perubahan tersebut,” tambah Rifqinizamy.

RUU ini juga mengusulkan penarikan kewenangan terkait mutasi atau rotasi pejabat ASN eselon II dari daerah ke pemerintah pusat. Dengan begitu, pejabat ASN di daerah dapat dipindahkan ke pusat sesuai dengan kebijakan nasional, sebagai bagian dari reformasi birokrasi menyeluruh.

Baca Juga  ASN Digital Resmi Diluncurkan, Akses Layanan PNS & PPPK Kini Lebih Mudah dan Aman

“Begitu surat presiden (surpres) turun, dan pimpinan DPR memberi arahan, kami siap langsung membahas,” tandasnya.

Perubahan ini dinilai strategis, terutama menjelang tahun politik, guna menjaga profesionalisme aparatur sipil negara serta mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat birokrasi.

Untuk berita politik, hukum, dan isu nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait