Kejari Medan Ungkap Potensi Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Miliaran di BRI Kutalimbaru

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar. Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, pihaknya membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

“Kemungkinan bisa bertambah tersangka baru,” ujar Rizza di Medan, Senin (18/11/2024).

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, Kejari Medan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Namun, tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.

Detail Penahanan Para Tersangka

Penyidik telah menahan lima tersangka pada Selasa (5/11/2024), yaitu:

  1. Joshua Adrian Sitompul (JAS) – Mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
  2. David Sloan (DS) – Mantan Mantri BRI Kutalimbaru.
  3. Habib Mahendra (HM) – Narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
  4. Rahmad Singarimbun (RS) – Narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
  5. Rahmayanti alias Titin – Narahubung BRI Kutalimbaru.
Baca Juga  Simulasi Angsuran KUR BRI Rp 20 Juta Berapa per Bulan dan Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 Tanpa Jaminan

Selanjutnya, pada Selasa (12/11/2024), tim penyidik kembali menahan dua tersangka lainnya, yakni:

  1. Erwin Handoko (EH) – Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.
  2. Moehammad Juned (MJ) – Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023.

Namun, dua tersangka lainnya, yakni David Sloan (DS) dan Habib Mahendra (HM), hingga kini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Perkara mereka akan dilimpahkan secara in absentia,” jelas Rizza.

Modus Operandi Kredit Fiktif

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan data dan identitas nasabah sebagai dasar pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Proses pengajuan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Rizza mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diduga kuat terlibat adalah para narahubung, yang berperan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR. Selain itu, pemutusan akhir kredit berada di tangan kepala unit yang turut menjadi tersangka.

Baca Juga  Buron Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar Ditangkap, Terpidana Korupsi KUR Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.280.628.075. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor perbankan. Penyelidikan intensif terus dilakukan demi mengungkap aktor-aktor lain yang berperan dalam tindak pidana korupsi ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait