JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa Victorius Simarmata (40) dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp132.704.960. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
Modus Pembelian Rokok Tanpa Cukai
Dalam surat dakwaan, JPU Desy Christiani menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Victorius Simarmata, warga Medan Johor, memesan sejumlah rokok tanpa cukai dari seorang pria bernama Panjaitan, yang hingga kini masih buron. Barang yang dipesan terdiri dari 80 slop rokok merek OK Bold, 100 slop Smith Menthol, dan 800 slop Luffman Mild.
Pengiriman rokok dilakukan melalui layanan ekspedisi Bus Makmur dari Pekanbaru ke Medan. Pada Jumat pagi, sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa tiba di loket Bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput paket tersebut.
Penangkapan oleh Petugas Bea Cukai
Petugas Bea Cukai yang telah menerima informasi terkait kedatangan rokok tanpa cukai langsung melakukan pengintaian di lokasi. Saat terdakwa mengambil barang, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80 slop (16.000 batang) merek OK Bold, 100 slop (20.000 batang) Smith Menthol, dan 800 slop (128.000 batang) Luffman Mild,” ujar JPU Desy Christiani.
Penggeledahan di Rumah Terdakwa
Tidak berhenti di situ, petugas Bea Cukai kemudian mendatangi rumah terdakwa di kawasan Medan Johor untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari lokasi tersebut, ditemukan 33 slop (6.600 batang) rokok merek H&G dan 26 slop (5.200 batang) serta dua bungkus (40 batang) Luffman Mild tanpa pita cukai.
Proses Hukum dan Dakwaan
Setelah penggeledahan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 54 Subsider Pasal 56 Undang-Undang Cukai,” kata Desy.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, yang kemudian melanjutkan agenda dengan pemeriksaan saksi dari pihak Bea Cukai. Saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat bukti bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Ancaman Hukuman dan Dampak Kerugian Negara
Kasus peredaran rokok tanpa cukai seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan terdakwa mencapai lebih dari Rp132 juta, yang seharusnya berasal dari pembayaran cukai rokok.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain untuk memperkuat dakwaan.
Dengan adanya kasus ini, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara tidak terus mengalami kebocoran.






