Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD Pirngadi Rp23,81 Miliar, Dokumen Penting Disita

JurnalLugas.Com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan terus berkembang.

Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan kini memperkuat pembuktian dengan mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan anggaran rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan melalui penggeledahan di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang menggunakan dana BLUD Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita berbagai dokumen administrasi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyidikan.

“Dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari pendalaman alat bukti,” ujar Valentino, Rabu 01 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan memiliki nilai sekitar Rp23,81 miliar.

Dana tersebut meliputi alokasi belanja obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp10,8 miliar, serta pembayaran utang sekitar Rp13,01 miliar.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya kewajiban pembayaran yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya namun baru direalisasikan pada tahun berikutnya.

Bahkan, sebagian kewajiban tersebut disebut belum terselesaikan hingga saat ini sehingga menjadi salah satu fokus pendalaman dalam perkara tersebut.

Selain menelusuri dokumen keuangan, tim penyidik turut mengkaji mekanisme pengelolaan anggaran serta proses pembayaran yang dilakukan selama periode pemeriksaan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, memastikan proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi sekaligus melengkapi alat bukti.

“Kami berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Juanda.

Audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran kerugian negara.

Hasil audit tersebut nantinya akan digunakan penyidik sebagai landasan dalam menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Kejari Medan menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Ikuti perkembangan berita hukum, investigasi, dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejati DKI Datangi Kementerian PU, Dody Buka Semua Ruangan, “Silakan Periksa"

Pos terkait