KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Pilkada di Surabaya Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk wilayah Kota Surabaya. Penundaan ini dilakukan menyusul permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, yang menemukan adanya laporan permasalahan terkait penghitungan suara di Surabaya.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Surabaya untuk menyinkronkan data sebelum hasil penghitungan suara diumumkan. “Memenuhi permintaan Bawaslu Jatim yang menerima laporan permasalahan sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Aang dalam konferensi pers yang digelar dini hari tadi di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Rekapitulasi 16 Daerah Selesai, Surabaya Ditunda

Rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari 16 daerah kabupaten/kota pada Minggu (8/12) malam. Rapat yang dimulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang tengah malam ini awalnya menargetkan rekapitulasi seluruh 17 daerah selesai, termasuk Surabaya.

Baca Juga  Jelang Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Dilaporkan ke KPK Ternyata Ini Kasusnya

Namun, rekapitulasi untuk Kota Surabaya harus ditahan hingga proses sinkronisasi data selesai. “Kami belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim meminta agar Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibacakan, sudah tidak ada kendala,” tambah Aang.

Proses Rekapitulasi Berlanjut

Rapat pleno terbuka akan dilanjutkan hari ini, Senin (9/12), pukul 09.00 WIB, untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di 22 daerah kabupaten/kota lainnya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, KPU Jatim masih memiliki waktu hingga 9 Desember untuk merampungkan rekapitulasi suara tingkat provinsi di total 38 daerah kabupaten/kota.

“Kami yakin proses rekapitulasi akan selesai sesuai tenggat yang ditentukan. Setelah itu, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” tegas Aang.

Waktu untuk Gugatan dan Penetapan Pemenang

Setelah rekapitulasi selesai, KPU Jatim akan memberikan waktu kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada gugatan yang memengaruhi hasil akhir, KPU Jatim akan menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024.

Baca Juga  Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim Jalani Dua Kali Tes Kesehatan RSUD Dr Soetomo Surabaya

Dengan langkah ini, KPU Jatim berkomitmen untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan semua proses berjalan lancar, sehingga masyarakat Jawa Timur dapat menerima hasil Pilkada dengan baik,” pungkas Aang.

Pilkada Jatim 2024 menjadi salah satu momen penting dalam menentukan arah kepemimpinan provinsi ini. Penundaan rekapitulasi di Surabaya diharapkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait