Gedung Grahadi Dibakar Bom Molotov Polda Jatim Amankan 9 Tersangka 8 Anak di Bawah Umur

JurnalLugas.Com – Polda Jawa Timur resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dari jumlah tersebut, delapan pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abrahan Abast, mengungkapkan bahwa satu tersangka dewasa berinisial AEP (20), asal Maluku yang tinggal di Sidoarjo. AEP disebut berperan sebagai peracik sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Grahadi.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengamankan sembilan pelaku. Satu di antaranya dewasa, sementara delapan lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum,” ujar Jules, Jumat (5/9/2025).

Kronologi Aksi

Sebelum kejadian, AEP bersama empat anak di bawah umur berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025). Dalam pertemuan itu, mereka sepakat merakit lima bom molotov yang akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Grahadi.

Keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), kelompok ini melancarkan aksinya. Mereka melempar bom molotov dan batu ke arah gedung pemerintahan tersebut hingga menimbulkan kerusakan di area parkir.

“Hasil penyelidikan menunjukkan, AEP sendiri yang merakit lima bom molotov bersama empat anak itu. Dia pula yang menjadi eksekutor utama pelemparan ke Grahadi,” tegas Jules.

Barang Bukti dan Penanganan Hukum

Polisi menyita tiga bom molotov siap pakai, pakaian yang digunakan tersangka, sebuah sepeda motor, serta tiga unit ponsel yang diduga dipakai untuk berkoordinasi.

Jules menambahkan, pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Khusus untuk tersangka anak, polisi menegaskan tetap memberikan pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada perlakuan khusus bagi pelaku anak, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak-anak dalam aksi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Rantis Brimob Lindas Ojol 3 Personel Polri Disanksi Hanya Minta Maaf

Pos terkait