Terbongkar! Pesta 34 Pria ‘LGBT Siwalan Party’ Surabaya, Polisi Ungkap Sosok Pendana dan Admin

JurnalLugas.Com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengerahkan tim psikiater untuk mendampingi proses pemeriksaan terhadap para peserta pesta bertajuk “LGBT Siwalan Party” yang digerebek beberapa hari lalu di salah satu hotel kawasan Surabaya. Langkah ini dilakukan guna memberikan penanganan psikologis sekaligus pembinaan terhadap puluhan pemuda yang diamankan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 34 orang terlibat dalam pesta tersebut. Mereka dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan peran masing-masing.
“Penetapan status tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan peran setiap individu. Ada yang mendanai, mengatur, membantu, dan juga yang hanya hadir sebagai peserta,” ujarnya di Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Bacaan Lainnya

Edy menjelaskan, satu orang berinisial MR yang menjadi pendana utama dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 21 tahun penjara.
Sementara itu, admin utama berinisial RK dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga  Terungkap! Pesta Sesama Jenis LGBT Siwalan Party Sudah 8 Kali Digelar, 2 Otak Utama Tersangka

Tujuh admin pembantu turut dijerat pasal yang sama, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun 25 peserta pesta ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 36 Undang-Undang Pornografi, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Para tersangka berusia antara 20 hingga 30 tahun, dan sebagian di antaranya masih berstatus mahasiswa. “Ada yang masih kuliah, ada juga yang sudah bekerja di sektor swasta. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur,” tutur Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, pesta tersebut diketahui digelar berulang kali. “Tersangka MR mengaku sudah beberapa kali menyelenggarakan acara serupa di Surabaya, bahkan mencapai delapan kali. Semua biaya ditanggung olehnya,” tambahnya.

Baca Juga  315 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya 33 Resmi Jadi Tersangka Kerusuhan

Setelah diamankan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak terpapar penyakit menular seksual. Selain itu, tim psikiater juga didatangkan guna memberikan konseling dan pendekatan mental.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pembinaan. Pendekatan psikologis diperlukan agar mereka memahami kesalahan dan bisa kembali menjalani kehidupan sosial dengan sehat,” tegas Edy Herwiyanto.

Ia menambahkan, Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk melakukan pendampingan lanjutan bagi para tersangka. “Masalah ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga persoalan sosial yang perlu disikapi dengan bijak,” katanya.

Berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait