Viral di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Doakan Pemohon Jadi Pasangan Seumur Hidup

JurnalLugas.Com — Sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menghadirkan momen tak biasa. Di tengah pembahasan serius soal kepastian hukum, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra justru menyelipkan doa personal kepada dua pemohon, Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani.

Keduanya merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang datang sebagai pemohon dalam perkara pengujian UU MK. Dalam sidang yang digelar secara daring, Saldi menyampaikan harapan agar keduanya “berjodoh sampai akhir,” mengingat latar belakang mereka yang sama satu kampus, pernah magang bersama di MK, hingga kini mengajukan gugatan secara berpasangan.

Bacaan Lainnya

“Semoga terus bersama sampai nanti,” ujar Saldi singkat, mencairkan suasana sidang yang sebelumnya berlangsung formal.

Soroti Ketidakpastian Hukum

Di balik momen hangat tersebut, substansi permohonan yang diajukan Adam dan Wianda menyentuh isu mendasar dalam praktik ketatanegaraan: kepastian waktu penyelesaian perkara di MK.

Keduanya menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Fokus utama mereka adalah ketiadaan batas waktu yang jelas dalam proses pengujian undang-undang (PUU).

Adam menilai, absennya tenggat waktu membuat pemohon berada dalam posisi tidak pasti. Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti “digantung tanpa kejelasan” atas nasib permohonan yang diajukan.

Menurut mereka, ketentuan yang ada saat ini juga berpotensi menciptakan ruang ketidaktransparanan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional terkait pentingnya batas waktu, termasuk kewajiban pemberitahuan alasan jika terjadi penundaan sidang.

Bandingkan dengan Praktik Negara Lain

Dalam argumentasinya, pemohon turut mengangkat praktik di sejumlah negara yang telah menetapkan jadwal persidangan secara terukur. Perbandingan ini digunakan untuk memperkuat dalil bahwa kepastian waktu merupakan bagian dari prinsip keadilan dan transparansi peradilan.

Mereka berharap MK dapat mengadopsi pendekatan serupa guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Hakim Beri Catatan Kritis

Majelis hakim panel yang terdiri dari Saldi Isra, Adies Kadir, dan Liliek P. Adi memberikan sejumlah catatan penting terhadap permohonan tersebut.

Adies Kadir meminta pemohon memperjelas norma yang diuji, terutama terkait pasal yang dimaksud dalam frasa “pemeriksaan persidangan.” Ia menekankan pentingnya ketepatan objek pengujian agar permohonan memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Liliek P. Adi menyoroti aspek argumentasi. Ia meminta pemohon menjelaskan keterkaitan antara transparansi dan ketiadaan batas waktu, serta menghadirkan data konkret terkait kasus-kasus penundaan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Saldi Isra sendiri mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme internal MK. Ia menekankan perbedaan antara putusan yang “diputus” dan “diucapkan,” serta variasi durasi penanganan perkara yang bergantung pada kompleksitasnya.

Ia juga menilai bahwa perbandingan dengan kewenangan lain kurang tepat, mengingat pengujian undang-undang tidak menciptakan kekosongan hukum karena norma tetap berlaku selama proses berjalan.

Tiga Opsi untuk Pemohon

Di akhir sidang, majelis hakim memberikan tiga opsi kepada pemohon: melanjutkan permohonan tanpa perbaikan, menarik permohonan, atau memperbaiki permohonan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pilihan ini menjadi penentu arah perkara yang diajukan dua mahasiswa tersebut, sekaligus ujian awal bagi gagasan mereka dalam mendorong reformasi prosedural di Mahkamah Konstitusi.

Momen doa yang diselipkan di tengah sidang mungkin sederhana, namun mencerminkan sisi humanis dalam ruang peradilan. Di balik dinamika hukum yang kompleks, ada cerita tentang keberanian mahasiswa menguji sistem dan harapan yang turut menyertainya.

Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait