JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024. Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan turut dilantik sebagai Sekretaris Wantanas.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Dalam prosesi tersebut, Sjafrie dan Donny mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap keduanya dengan khidmat.
Sebagai pejabat yang beragama Islam, mereka juga berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika jabatan, serta bekerja sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa.
Tugas dan Fungsi Wantanas
Menurut laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, tugas pokok dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kebijakan pertahanan nasional dan bertindak sebagai penasihat Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan komponen pertahanan negara.
Adapun tugas utama Wantanas mencakup:
- Menelaah dan Menilai Kebijakan Pertahanan
Wantanas bertanggung jawab mengkaji berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara agar lebih terintegrasi. - Menyusun Kebijakan Terpadu
Kebijakan ini dirancang agar seluruh instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan TNI dapat berkolaborasi dalam mendukung pertahanan negara. - Merancang Strategi Pengerahan Komponen Pertahanan
Lembaga ini juga menyusun kebijakan mobilisasi dan demobilisasi serta menganalisis potensi risiko dari kebijakan yang diterapkan.
Struktur Organisasi Wantanas
Keanggotaan Wantanas terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari berbagai elemen, baik pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah, sesuai kebutuhan kebijakan.
Semua anggota Wantanas, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh Presiden. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menjalankan tugas strategis dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Pembentukan Wantanas sebagai Amanat Undang-Undang
Sebelum pelantikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan rencana pembentukan Wantanas setelah rapat bersama Komisi I DPR RI pada 25 November 2024. Ia menjelaskan bahwa pendirian Wantanas merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
Sjafrie juga menyatakan bahwa regulasi terkait Wantanas akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Ini bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang untuk memperkuat pengelolaan urusan kedaulatan negara,” tegasnya.
Pengangkatan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Wantanas menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Dengan peran strategis yang diemban Wantanas, diharapkan kebijakan pertahanan nasional semakin kokoh dan terintegrasi, menjamin keamanan serta kedaulatan Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks.






