JurnalLugas.Com — Kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.
Berulangnya kejadian penerima manfaat yang harus mendapatkan perawatan setelah mengonsumsi makanan MBG dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan evaluasi internal.
Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai, aspek pertanggungjawaban hukum juga perlu mendapat perhatian apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
Alvin menyoroti belum adanya pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenakan sanksi pidana dalam kasus-kasus keracunan yang terjadi.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat persoalan keamanan pangan terus berulang apabila tidak dibarengi dengan konsekuensi yang tegas.
“Kasus terus berulang karena belum ada pengelola SPPG yang dipidana,” kata Alvin, Minggu, 16 Agustus 2026.
Ia menilai persoalan keracunan dalam program MBG bukan semata-mata menyangkut teknis penyediaan makanan.
Jika kejadian serupa terus terjadi, dampaknya dapat merembet pada kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat terhadap program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kekhawatiran masyarakat, menurut Alvin, sangat mungkin muncul ketika makanan yang seharusnya memberikan manfaat justru dikaitkan dengan gangguan kesehatan.
“Keracunan berulang bisa membuat penerima manfaat takut mengonsumsi MBG,” ujarnya.
Karena itu, pengelola SPPG dinilai harus memiliki tanggung jawab yang kuat terhadap setiap makanan yang diproduksi dan diberikan kepada penerima manfaat.
Standar keamanan pangan tidak boleh berhenti pada prosedur administrasi, tetapi harus benar-benar diterapkan sejak pemilihan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi.
Alvin juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Menurutnya, hukuman pidana bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Penegakan hukum juga dapat menjadi peringatan agar pengelola SPPG semakin serius menjaga kualitas dan keamanan makanan.
“Perlu ada pertanggungjawaban pidana jika unsur pelanggarannya terbukti,” kata Alvin.
Bukan Sekadar Evaluasi Administratif
Dalam melihat kemungkinan pertanggungjawaban hukum, Alvin menyinggung sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan apabila suatu kasus keracunan memenuhi unsur pidana.
Salah satunya adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau mengalami luka. Ia juga menyinggung ketentuan terkait kelalaian yang berujung pada kematian.
Selain KUHP, aspek keamanan pangan juga memiliki aturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban terkait keamanan pangan sekaligus ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang dapat diperhatikan ketika terdapat produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan kesehatan.
Sementara dari sisi kerugian, korban dapat memiliki jalur hukum perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur kewajiban memberikan ganti rugi ketika suatu perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Namun, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak berarti setiap kasus keracunan otomatis berujung pada pidana terhadap pengelola SPPG.
Ada proses pembuktian yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Aparat perlu memastikan apa yang menyebabkan seseorang mengalami keracunan, dari mana kontaminasi berasal, bagaimana proses makanan diproduksi dan didistribusikan, serta siapa yang memiliki tanggung jawab pada setiap tahapan tersebut.
Unsur kesengajaan maupun kelalaian juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Karena itu, kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG semestinya tidak hanya dilihat dari jumlah penerima manfaat yang terdampak.
Penelusuran menyeluruh terhadap rantai penyediaan makanan menjadi penting untuk mengetahui titik persoalan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Di sisi lain, evaluasi terhadap SPPG tetap diperlukan sebagai bagian dari perbaikan sistem. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, sanksi sesuai ketentuan harus dijalankan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum juga perlu dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia.
Bagi Alvin, kepastian pertanggungjawaban menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MBG.
Program makan bergizi, menurut dia, tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak makanan yang berhasil dibagikan kepada penerima manfaat. Faktor keamanan harus menjadi bagian utama dari keberhasilan program.
Makanan yang bergizi tetapi tidak aman dikonsumsi tentu bertentangan dengan tujuan dasar program tersebut.
Karena itu, setiap kasus keracunan harus menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan, memperketat standar pengolahan dan distribusi, sekaligus memastikan pihak yang terbukti lalai benar-benar dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pada akhirnya, keberlanjutan MBG tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah memperluas jangkauan penerima manfaat.
Kepercayaan publik juga akan sangat ditentukan oleh seberapa serius seluruh pihak memastikan makanan yang dibagikan aman, layak dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






