Bareskrim Gerebek Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

JurnalLugas.Com — Penggerebekan dugaan praktik perjudian berkedok kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, berujung pada diamankannya 197 orang oleh aparat kepolisian.

Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah toko yang berada di kawasan Nagoya.

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan aktivitas tersebut telah menjadi perhatian polisi sejak beberapa waktu lalu. Informasi awal diperoleh dari masyarakat dan sejumlah pihak di Batam.

Menurut Nunung, penyelidikan dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum aparat mengambil tindakan di lokasi.

Dari ratusan orang yang diamankan, polisi kini masih memilah peran masing-masing. Mereka terdiri dari pihak yang disebut sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Jumlah pemain yang diamankan menjadi bagian terbesar dari keseluruhan orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing.

Sepuluh warga asing itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan seorang warga negara Malaysia.

Polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan dan disimpan di dalam tiga brankas.

Baca Juga  Setelah Kamboja dan Myanmar, Jaringan Scammer Internasional Beroperasi di Batam

Selain uang yang berada di brankas, petugas turut mengamankan uang dari aktivitas penukaran chip dengan nilai sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai kurang lebih Rp7,79 miliar.

Barang bukti yang dibawa polisi tidak hanya berupa uang. Sejumlah perangkat permainan turut disita, mulai dari 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu hingga 14 mesin tembak ikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah chip permainan yang jumlah maupun nilainya masih dalam proses penghitungan.

Nunung menyatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik berupaya mengurai struktur aktivitas tersebut untuk menentukan siapa yang berperan sebagai pemain, operator, pengelola maupun pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

“Pemeriksaan masih dikembangkan untuk menentukan peran masing-masing,” kata Nunung.

Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polisi menyebut pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan sekaligus mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan selama penggerebekan.

Perkara tersebut disangkakan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menerapkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana perjudian yang disangkakan disebut dapat mencapai 15 tahun penjara.

Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan dan gelanggang permainan di Batam agar tidak menyalahgunakan kegiatan usahanya sebagai tempat perjudian.

Nunung menegaskan aparat akan mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang masih menjalankan aktivitas perjudian. Ia meminta pengelola segera menghentikan kegiatan yang melanggar hukum.

“Kalau masih beroperasi, akan kami tindak,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Karena itu, polisi masih harus memastikan peran setiap orang yang diamankan sebelum menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan perkara juga akan menjadi bagian penting untuk mengetahui sejauh mana jaringan perjudian tersebut berjalan, termasuk aliran uang dan pihak yang berada di balik pengelolaannya.

Kasus perjudian di kawasan Nagoya ini menjadi sorotan setelah aparat menemukan aktivitas permainan dengan berbagai jenis mesin serta transaksi uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah dalam satu lokasi.

Masyarakat di Batam juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi aparat untuk mengungkap praktik ilegal yang berlangsung secara tersembunyi.

Perkembangan terbaru mengenai penggerebekan kasino di Batam dan berita nasional lainnya dapat terus dipantau melalui JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait