JurnalLugas.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengupayakan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, RPP tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pihaknya optimis RPP ini dapat segera diselesaikan. “Sekarang ini RPP Manajemen ASN sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Aba pada Kamis, 19 Desember 2024.
Landasan Hukum dan Tujuan RPP Manajemen ASN
RPP ini merupakan salah satu dari 24 mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan untuk menyelesaikan semua mandat tersebut dalam waktu satu tahun sejak diundangkan.
“Kami terus mendapatkan dorongan dari DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN, termasuk percepatan penyusunan RPP ini,” tambah Aba.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam RPP Manajemen ASN
RPP Manajemen ASN mencakup berbagai aspek yang mendukung pengelolaan ASN secara komprehensif, mulai dari perencanaan hingga pemberhentian ASN. Salah satu poin penting yang diatur dalam RPP ini adalah terkait mekanisme cuti berbayar bagi ASN.
Menurut Aba, cuti berbayar akan menjadi salah satu bentuk insentif bagi ASN. “Misalnya, cuti 12 hari akan dibayar, tetapi tentunya dengan aturan yang jelas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Penyelesaian Isu Tenaga Non-ASN
Selain itu, penyelesaian tenaga non-ASN juga menjadi bagian dari fokus pengaturan dalam RPP ini. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang saat ini masih menjalankan tugas di berbagai instansi pemerintah.
Penyusunan RPP ini diharapkan dapat menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih modern dan akuntabel. Digitalisasi proses manajemen ASN menjadi salah satu prioritas utama untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.
Dengan RPP Manajemen ASN yang segera disahkan, pemerintah optimis mampu mewujudkan tata kelola ASN yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.






