JurnalLugas.Com – Saham PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mengalami penurunan signifikan sebesar 4,6 persen dalam sepekan terakhir. Penurunan ini terjadi setelah muncul kabar penarikan beberapa produk mi instan merek Indomie dari Australia oleh Food Standard Australia New Zealand (FSANZ). Penarikan dilakukan karena produk tersebut tidak mencantumkan keterangan kandungan alergen.
Pergerakan Saham ICBP di Bursa Efek
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa saham ICBP menunjukkan tren merah selama periode 16-19 Desember 2024. Penurunan terbesar terjadi pada Selasa (17/12/2024), di mana harga saham turun 2,33 persen menjadi Rp11.525. Secara rata-rata, harga saham ICBP selama periode ini turun lebih dari 1 persen per hari.
Namun, setelah pihak manajemen Indofood memberikan klarifikasi mengenai isu ini, saham ICBP berhasil pulih. Pada penutupan perdagangan Jumat (20/12/2024), saham ICBP menguat 0,45 persen ke level Rp11.250.
Penjelasan Manajemen Indofood
Corporate Secretary Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon Putro, menjelaskan bahwa produk Indomie yang ditarik bukan bagian dari ekspor resmi perusahaan ke Australia. Produk tersebut diimpor oleh perusahaan lokal di Australia yang bukan merupakan distributor resmi Indofood. Hal ini terlihat dari kemasan produk yang menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris, seperti yang diwajibkan untuk produk ekspor.
Gideon juga menegaskan bahwa produk yang ditujukan untuk pasar Indonesia telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mencantumkan kandungan alergen sesuai standar.
Produk yang Ditolak dan Standar Produksi Indofood
FSANZ menyebutkan ada empat varian Indomie yang ditarik dari pasar, yaitu:
- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang
- Indomie Rasa Ayam Bawang
- Indomie Rasa Soto Mie
- Indomie Mi Goreng Aceh
Gideon menjelaskan bahwa semua produk mi instan Indofood diproses sesuai dengan Codex Standard for Instant Noodles, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta diproduksi di fasilitas yang tersertifikasi ISO 22000 dan FSSC 22000. Hal ini memastikan keamanan pangan sesuai standar internasional.
Sementara itu, produk mi instan yang diekspor resmi ke luar negeri selalu mematuhi regulasi negara tujuan, termasuk Australia. Produk ekspor ini memiliki label “Export Product” dengan keterangan dalam Bahasa Inggris dan mencantumkan kandungan alergen sebagaimana yang dipersyaratkan.
Meski isu penarikan produk sempat memengaruhi harga saham ICBP, klarifikasi dari pihak Indofood mampu menenangkan pasar. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap standar keamanan pangan global, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
Untuk informasi lebih lengkap tentang berita terkini dan analisis saham, kunjungi JurnalLugas.Com.






