JurnalLugas.Com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantam industri media Indonesia. Kali ini, giliran PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) yang menjadi sorotan. Kabar mengejutkan tersebut mencuat setelah seluruh divisi produksi ANTV dikabarkan diberhentikan pada 18 Desember 2024.
Awal Mula Informasi
Kabar ini pertama kali diungkap oleh salah satu karyawan ANTV melalui akun media sosial TikTok bernama @bapaknyafaby. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam.
“Tempat kami menggantungkan harapan ternyata harus berakhir sampai di sini. Ada yang sedih, ada juga yang mencoba semangat walaupun hati berduka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Namun hingga kini, pihak ANTV belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan drastis ini.
Penyebab Utama PHK Massal
Langkah PHK massal ini dipandang sebagai bagian dari dampak kesulitan finansial yang melanda empat perusahaan media di bawah naungan keluarga Aburizal Bakrie, yaitu:
- PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
- PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
- PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)
- PT Lativi Mediakarya (tvOne)
Kesulitan finansial tersebut semakin jelas terlihat sejak keempat perusahaan ini ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 September 2024.
Beban Utang yang Menggunung
Dalam laporan keuangan terbaru yang dirilis Oktober 2024, empat perusahaan media ini diketahui memiliki total utang kepada kreditur luar negeri sebesar Rp8,79 triliun. Kondisi ini memperlihatkan betapa beratnya tantangan yang harus dihadapi oleh grup media Bakrie dalam menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
PHK massal di industri media, seperti yang terjadi di ANTV, bukan sekadar persoalan ekonomi perusahaan, melainkan juga berdampak besar pada kehidupan para karyawan yang kehilangan mata pencaharian mereka. Kejadian ini menjadi refleksi serius tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat di sektor media, terutama dalam menghadapi dinamika industri yang semakin kompetitif.
Untuk informasi lebih lanjut seputar berita bisnis terkini dan mendalam, kunjungi JurnalLugas.com.






