Salah Alamat Inisiatif PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

JurnalLugas.Com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konteks mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami tekanan berat.

Bukan Menyalahkan Pemerintah Saat Ini

Deddy menegaskan, usulan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo karena itu sudah menjadi kesepakatan pada periode sebelumnya,” ujar Deddy, Minggu, 22 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, PDIP hanya meminta pemerintah untuk mengevaluasi rencana tersebut guna memastikan kebijakan tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas diberlakukan di saat kondisi ekonomi tidak sedang baik-baik saja,” tuturnya.

Baca Juga  Resmi! Prabowo Tunjuk Pramudya Buntoro Jadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Gantikan Anggoro

Menghindari Persoalan Baru

Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menolak kebijakan ini, tetapi menginginkan analisis yang lebih mendalam terkait dampaknya. “Kami tidak ingin ada persoalan baru yang muncul, terutama yang bisa membebani pemerintahan Pak Prabowo akibat kenaikan PPN 12 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika pemerintah merasa yakin kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, maka PDIP akan tetap mendukung pelaksanaannya.

Proses Pengesahan di Era Jokowi

Deddy juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini bukan inisiatif PDIP, melainkan merupakan hasil dari pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut diusulkan oleh pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi salah alamat kalau dibilang ini inisiatif PDIP. Pengusul kenaikan ini adalah pemerintah era Jokowi melalui Kementerian Keuangan, dan PDIP hanya bertugas sebagai ketua panitia kerja (panja),” jelas Deddy.

Perubahan Kondisi Ekonomi

UU tersebut disahkan dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global berada dalam situasi yang stabil. Namun, menurut Deddy, realitas saat ini menunjukkan banyak perubahan yang memengaruhi daya beli masyarakat, seperti:

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Paket Insentif Fiskal 2024 Solusi atau Tantangan Baru?
  1. Daya beli masyarakat yang melemah
  2. Gelombang PHK di berbagai daerah
  3. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah

Oleh karena itu, PDIP menilai perlunya evaluasi ulang untuk memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat.

PDIP melalui Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan melihat situasi ekonomi saat ini. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung pemerintahan yang stabil di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait