Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Profesionalisme KPK Tanpa Politisasi

JurnalLugas.Com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Asrinaldi, memberikan pandangan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki unsur politisasi. Hal ini disampaikan dalam sebuah wawancara pada Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut Prof. Asrinaldi, kasus yang melibatkan Hasto sebenarnya sudah terindikasi sejak lama, namun berbagai pertimbangan politik pada masa lalu, seperti posisi PDI Perjuangan sebagai partai penguasa dan keterkaitan dengan Presiden Joko Widodo, membuat KPK tidak sepenuhnya independen dalam bertindak.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sebenarnya sudah lama terindikasi, tetapi banyak faktor yang memengaruhi penanganannya. Namun, saat ini KPK menunjukkan profesionalisme dalam bekerja,” kata Prof. Asrinaldi.

Baca Juga  Megawati di Balik Lahirnya KPK hingga MK, Ini Pesan Demokrasi

Ia juga menilai bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membersihkan kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu.

Penegasan Profesionalisme KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni langkah penegakan hukum, bukan politisasi. “Ini adalah bagian dari memori serah terima dari pejabat lama. Kami hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Setyo, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki kecukupan alat bukti yang memadai. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.

Kasus Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini tertuang dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal sama.

Baca Juga  Mantan PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta di Sidang Korupsi Chromebook, Uang Mengalir ke Pejabat

Sementara itu, Harun Masiku, yang diduga sebagai tokoh utama dalam kasus ini, masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi bukti bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus-kasus besar tanpa intervensi politik. Hal ini juga memperkuat harapan publik bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan meskipun terdapat pergantian kepemimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Untuk berita lengkap dan terkini terkait kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait