JurnalLugas.Com – Kasus korupsi selalu menjadi perhatian publik, terutama ketika putusan pengadilan menimbulkan kontroversi. Salah satu yang terbaru adalah kasus Harvey Moeis, terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Perbuatan yang berlangsung selama 2015–2022 itu akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Desember 2024. Namun, alasan-alasan yang digunakan hakim untuk meringankan hukuman Harvey justru menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Alasan Meringankan: Kesopanan dan Tanggung Jawab Keluarga
Dalam putusannya, Hakim Ketua Eko Aryanto menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Keputusan ini dinilai janggal karena alasan seperti “kesopanan” tidak relevan dalam konteks keadilan pidana, terutama dalam kasus berat seperti korupsi yang merugikan negara.
Kritik dari Akademisi
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Arief Amrullah, dengan tegas menyatakan bahwa kesopanan terdakwa tidak semestinya dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman. “Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan hakim seperti itu, kan sopan,” ujar Prof. Arief pada 29 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa peluang seorang terdakwa untuk bertindak tidak sopan di persidangan sangat kecil. Menurutnya, mayoritas terdakwa akan tampil rapi dan menjaga sikap selama di pengadilan. “Masak pakaian compang-camping di ruang sidang? Di situ berkata-kata tidak senonoh kan enggak mungkin,” tambahnya.
Prof. Arief juga menyoroti bahwa penilaian terhadap terdakwa seharusnya berfokus pada aspek kriminologi, seperti motif di balik tindakannya, bukan hal-hal seperti kesopanan. “Seharusnya dinilai mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” ujarnya.
Pengabaian Dampak Sosial dan Ekonomi
Putusan yang terlalu ringan untuk kasus korupsi berpotensi mengabaikan dampak besar yang ditimbulkan, baik secara sosial maupun ekonomi. Dalam kasus Harvey Moeis, tindakannya merugikan negara dalam skala besar, terutama karena terjadi dalam sektor strategis seperti tambang timah. Meski hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan, seperti dampak perbuatan terdakwa terhadap upaya pemberantasan korupsi, hukuman yang dijatuhkan masih dirasa tidak mencerminkan keadilan.
Refleksi untuk Sistem Peradilan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem peradilan pidana harus lebih tegas dalam menangani kasus korupsi. Menggunakan alasan seperti kesopanan atau tanggungan keluarga sebagai dasar meringankan hukuman hanya akan melemahkan pesan moral dari penegakan hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun calon pelaku lainnya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.






