JurnalLugas.Com – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara maksimal, termasuk dalam hal pemberian sanksi yang efektif. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa hukuman pemiskinan terhadap koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati dalam memberikan efek jera.
Hukuman Pemiskinan Lebih Menakutkan bagi Koruptor
Menurut Pujiyono, yang paling ditakuti oleh para pelaku korupsi bukanlah hukuman penjara atau hukuman mati, melainkan kehilangan harta yang mereka peroleh secara ilegal. Ia menyoroti bahwa negara-negara dengan indeks persepsi korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang rendah tidak lagi menerapkan hukuman mati, tetapi lebih fokus pada penyitaan aset hasil korupsi.
“Hukuman mati tidak berkorelasi positif dengan angka CPI yang tinggi. Sebaliknya, pemiskinan koruptor lebih efektif karena tidak hanya menghukum individu yang bersalah tetapi juga menciptakan efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan korupsi,” ujar Pujiyono.
Tantangan dalam Penyitaan Aset Koruptor
Meskipun pemiskinan koruptor dianggap sebagai langkah yang efektif, prosesnya masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah belum adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang mendukung langkah tersebut. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR.
“Sambil menunggu pengesahan UU Perampasan Aset, langkah yang bisa diambil adalah memaksimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui UU ini, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan penyitaan aset hasil korupsi,” jelas Pujiyono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan UU Perampasan Aset tetap lebih optimal dalam pemberantasan korupsi karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penyitaan kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Hambatan dalam Penyitaan Aset di Luar Negeri
Selain tantangan dalam negeri, ada pula kendala dalam penyitaan aset yang telah dipindahkan ke luar negeri. Proses birokrasi yang panjang menjadi penghalang utama bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan aset koruptor di luar negeri.
“Saat ini, kejaksaan tidak bisa langsung menyita aset yang berada di luar negeri. Mereka harus mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terlebih dahulu. Proses birokrasi dan administrasi ini memakan waktu lama, sehingga banyak koruptor yang memilih melarikan aset mereka ke luar negeri,” ungkapnya.
Dalam sistem hukum di banyak negara, penyitaan aset dapat langsung dilakukan oleh kejaksaan tanpa perlu melalui lembaga lain. Pujiyono menyarankan agar Indonesia mengadopsi sistem serupa, di mana kejaksaan diberikan kewenangan sebagai central authority dalam hal penyitaan aset. Hal ini akan mempercepat proses hukum dan mengurangi celah bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri.
Pemberantasan korupsi memerlukan strategi yang efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Pemiskinan koruptor melalui penyitaan aset terbukti lebih efektif dibandingkan hukuman mati, terutama karena koruptor lebih takut kehilangan kekayaan mereka. Namun, implementasi strategi ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari segi regulasi dan birokrasi.
Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang lebih kuat dan penyederhanaan proses penyitaan, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif. Reformasi hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu hukum dan pemberantasan korupsi, kunjungi JurnalLugas.Com.






