JurnalLugas.Com – Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati oleh semua pihak. Ia menegaskan pentingnya sikap tersebut dengan dua alasan mendasar.
Alasan Penerimaan Putusan MK
Pertama, Mahfud menjelaskan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berfungsi untuk mengakhiri konflik. “Putusan yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” tegas Mahfud pada Kamis, 2 Januari 2025. Prinsip ini, menurutnya, menjadi landasan utama dalam sistem hukum agar stabilitas politik dan ketatanegaraan tetap terjaga.
Kedua, Mahfud menilai bahwa ambang batas sering kali dianggap sebagai alat untuk merampas hak-hak rakyat dan partai politik dalam menentukan atau dipilih sebagai calon presiden. Oleh karena itu, ia menyebut vonis MK kali ini sebagai sebuah landmark decision atau keputusan penting yang mampu membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” jelas Mahfud.
Apresiasi terhadap Aktivisme Peradilan MK
Lebih lanjut, Mahfud memuji keberanian MK dalam melakukan aktivisme peradilan yang selaras dengan aspirasi rakyat. Menurutnya, langkah ini menciptakan keseimbangan baru dalam tatanan politik dan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya menjalankan fungsi normatifnya, tetapi juga mendengar suara masyarakat.
Namun, Mahfud juga mengakui bahwa MK sebelumnya kerap menolak permohonan terkait penghapusan presidential threshold. Ia sendiri pernah beranggapan bahwa penentuan ambang batas adalah wewenang lembaga legislatif. “Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang legislatif dan tidak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, Mahfud MD menilai bahwa Indonesia memasuki babak baru dalam pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi demokrasi di Indonesia, sekaligus menjaga hak rakyat dan partai politik untuk memilih dan dipilih secara adil.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






