Plea Bargain KUHAP Baru Dinilai Berisiko Jika Pengawasan Lemah, Mahfud MD Potensi Jual Beli Perkara

JurnalLugas.Com — Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada 2026 dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak diterapkan dengan standar kehati-hatian dan pengawasan yang kuat. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa mekanisme ini pada dasarnya memberikan ruang kesepakatan hukuman antara terdakwa dan jaksa sebelum disahkan hakim.

Mahfud menjelaskan, plea bargain merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana di mana pelaku mengakui kesalahan dan menyetujui jenis sanksi tertentu bersama penuntut umum. Kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan legitimasi hukum dari majelis hakim.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Rekonstruksi Peran Hakim Sistem Adversarial Kontinental Pasca KUHAP Baru

Menurut Mahfud, dalam praktiknya mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang negosiasi yang tidak sehat apabila tidak diawasi dengan benar. Karena itu, negara harus hadir melalui sistem pengawasan yang jelas dan terukur.

Ia mengingatkan, kebijakan hukum pidana tidak hanya menyangkut aspek teknis prosedural, tetapi berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan keadilan. Setiap perubahan regulasi, kata dia, wajib ditempatkan dalam kerangka menjaga integritas sistem peradilan.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung penerapan restorative justice sebagai mekanisme alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Skema ini memungkinkan proses perdamaian antara pelaku dan korban dengan syarat tertentu, namun tetap memerlukan batasan hukum yang tegas.

Ia menilai, potensi persoalan dapat muncul jika proses restorative justice berhenti hanya pada tingkat penyidikan tanpa melibatkan hakim sebagai kontrol yudisial. Selain itu, batasan jenis tindak pidana yang layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut juga perlu dipertegas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Jimly Penolak KUHAP Baru Segera Tempuh Judicial Review ke MK, Jangan Tunggu 30 Hari

Mahfud menekankan pentingnya kejelasan norma, tata kelola, dan pengawasan dalam setiap mekanisme hukum baru agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Baca informasi hukum dan kebijakan publik lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait