Hakim MK Sampai “Berkerut Kening” Baca Gugatan UU Perkawinan, Isi Permohonan Nico

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memunculkan perdebatan menarik soal tafsir hukum perjanjian dan perikatan dalam perkawinan.

Permohonan yang diajukan Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN, mendapat perhatian khusus dari majelis hakim karena dianggap belum tersusun secara sistematis. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperbaiki susunan gugatan agar lebih mudah dipahami.

Bacaan Lainnya

Menurut Guntur, pokok permohonan dan alasan hukum yang diajukan masih bercampur sehingga menyulitkan hakim membaca inti persoalan yang sebenarnya ingin diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Permohonannya perlu dirapikan supaya arah argumentasinya lebih jelas,” ujar Guntur dalam persidangan.

Perkara dengan nomor registrasi 156/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan. Nico menggugat tafsir yang lahir dari Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian perkawinan sebelum maupun sesudah pernikahan.

Baca Juga  Putusan MK UU Hak Cipta Dibacakan Hari Ini, Nasib Royalti Musisi Terancam Berubah Total

Dalam permohonannya, Nico mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat keputusan administrasi pengadilan yang disebut bertentangan dengan putusan perdata berkekuatan hukum tetap. Ia menilai tindakan tersebut telah mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Tak hanya itu, pemohon juga menyoroti penggunaan surat perjanjian perdamaian di bawah tangan yang dinilai diperlakukan seolah setara dengan akta perdamaian resmi dari pengadilan.

Persoalan utama yang dibawa ke MK kali ini berkaitan dengan perbedaan konsep “perjanjian” dan “perikatan” dalam hukum perdata. Nico berpandangan bahwa perjanjian hanya dapat dilakukan sebelum pernikahan berlangsung, sedangkan setelah pernikahan hubungan hukum pasangan berubah menjadi perikatan.

Hakim Guntur menilai inti permohonan sebenarnya mengarah pada perdebatan akademik yang sudah lama berkembang di dunia hukum perdata Indonesia.

“Yang dipersoalkan tampaknya soal batas antara perjanjian dan perikatan dalam perkawinan,” kata Guntur.

Menurutnya, tafsir tersebut memang masih sering memunculkan pandangan berbeda di kalangan praktisi maupun akademisi hukum.

Baca Juga  MK Tegaskan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara, Baleg DPR Ubah Aturan Tipikor

Sidang pendahuluan itu juga menjadi momentum bagi majelis hakim untuk meminta pemohon melengkapi bukti serta memperjelas posisi hukum Putusan MK dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Pengamat hukum tata negara menilai perkara ini berpotensi membuka kembali diskusi publik mengenai legalitas perjanjian pascanikah yang selama ini telah diakomodasi melalui putusan MK sebelumnya.

Jika gugatan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan kembali membahas batas kewenangan perjanjian perkawinan dalam sistem hukum nasional, termasuk implikasinya terhadap kepastian hukum pasangan suami istri.

Perkara tersebut kini masih menunggu perbaikan permohonan dari pihak pemohon sebelum memasuki tahapan sidang berikutnya.

Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait