MK Tolak Batasan Masa Jabatan Pengurus Parpol, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan pengurus partai politik (parpol). Uji materi tersebut sebelumnya diajukan Advokat Imran Mahfudi yang meminta agar jabatan pengurus parpol dibatasi maksimal dua periode, serupa dengan ketentuan masa jabatan di organisasi advokat.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
“Majelis memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ucapnya dalam amar putusan perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025.

Bacaan Lainnya

Dalil Pemohon Dinilai Tak Beralasan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan argumentasi pemohon tidak memiliki dasar kuat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa organisasi advokat dan partai politik memang sama-sama berada dalam ruang infrastruktur politik, namun keduanya tidak dapat disamakan.

“Meski berada dalam lanskap politik, tujuan dan fungsi organisasi advokat berbeda dengan partai politik,” ujar Daniel dalam pembacaan pertimbangan hukum.

Baca Juga  actori in cumbit onus probandi, Otto Hasibuan "Kami Bisa Minta Hadirkan Megawati Soekarnoputri di MK"

Ia menegaskan organisasi advokat berkaitan langsung dengan fungsi kekuasaan kehakiman, sementara parpol menjalankan fungsi politik yang jauh lebih luas. Karena itu, MK menilai analogi pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak otomatis dapat diterapkan pada parpol.

Musyawarah Jadi Prinsip Utama Pengisian Kepengurusan

MK juga merujuk Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa kepengurusan parpol dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART masing-masing partai.

Menurut MK, ketentuan tersebut merupakan representasi dari prinsip musyawarah untuk mufakat, yang menjadi nilai dasar dalam pengisian jabatan struktural di internal parpol.

“Dengan konstruksi norma tersebut, musyawarah menjadi langkah pertama yang harus dikedepankan dalam pemilihan pengurus parpol,” jelas Daniel.

Namun MK juga mengingatkan bahwa mekanisme itu harus dituangkan secara eksplisit dalam AD/ART partai. Selain itu, setiap model pengisian jabatan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam praktik internal.

Ia menambahkan bahwa ruang untuk memperbaiki mekanisme kepengurusan sepenuhnya berada di tangan anggota parpol melalui perumusan AD/ART. Artinya, perubahan hanya dapat terjadi bila ada kemauan internal parpol.

Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi

Dalam permohonannya, Imran Mahfudi meminta agar Pasal 22 UU Parpol ditafsirkan ulang sehingga memuat ketentuan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali untuk jabatan yang sama.

Baca Juga  MK Bacakan Putusan 15 Perkara Uji Materiil Sekaligus, Ada Gugatan UU Tipikor Dikabulkan

Ia khawatir tanpa batasan tersebut, mayoritas parpol tidak akan pernah melakukan regenerasi kepemimpinan.
Menurut dia, tanpa campur tangan undang-undang, parpol cenderung mempertahankan ketua umum dalam periode panjang tanpa rotasi yang jelas.

“Mayoritas partai tidak memiliki kehendak untuk membatasi masa jabatan ketua umum maupun pimpinan lainnya, baik di pusat maupun daerah,” tulis Imran dalam berkas permohonannya.

Imran juga menyinggung Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat harus termuat jelas dalam undang-undang. Ia menilai logika tersebut seharusnya dapat diterapkan pula pada parpol karena parpol memiliki kekuasaan besar yang diberikan langsung oleh konstitusi.

Namun MK menilai argumentasi ini tidak cukup kuat untuk mengubah penafsiran undang-undang yang berlaku.

Baca selengkapnya berita menarik lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait