JurnalLugas.Com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan nasional.
Surat Edaran Kementan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, menjelaskan bahwa surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025 menginstruksikan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK, mengingat lonjakan kasus pada Desember 2024. Dalam surat tersebut, Kementan mengajukan beberapa langkah strategis:
- Pengawasan Ketat Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit untuk mencegah penyebaran virus. - Penutupan Pasar Hewan
Jika ditemukan kasus PMK, pasar hewan harus ditutup selama 14 hari disertai dengan pembersihan dan disinfeksi pasar untuk menghilangkan jejak virus. - Kolaborasi dengan Peternak dan Sektor Swasta
Kementan mendorong keterlibatan peternak dan sektor swasta untuk mendukung pengendalian PMK di tingkat daerah.
Pentingnya Pelaporan dan Sistem iSIKHNAS
Kementan menegaskan pentingnya pelaporan kasus PMK melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Sistem ini memungkinkan tim kesehatan hewan melakukan penanganan cepat terhadap kasus yang dilaporkan. Peternak juga dapat melaporkan dugaan kasus melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1182-7889.
“Pelaporan yang cepat melalui iSIKHNAS dan layanan hotline membantu kami mengantisipasi penyebaran penyakit secara efektif,” ujar Agung.
Vaksinasi dan Pendekatan Berbasis Risiko
Selain pelaporan, Kementan juga merekomendasikan vaksinasi pada hewan sehat di wilayah berisiko tinggi. Langkah ini menjadi salah satu upaya mitigasi untuk menekan penyebaran penyakit.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Agung menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman PMK. Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS), terutama menjelang puncak kasus yang diprediksi berlangsung hingga Maret 2025.
Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Kasus PMK
Agung menyebut bahwa peningkatan kasus PMK pada Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan menjadi prioritas utama dalam mencegah penyebaran lebih lanjut.
Komitmen Kementan
Kementan berkomitmen untuk menjaga stabilitas peternakan nasional melalui pengawasan ketat, pemberdayaan peternak, dan langkah mitigasi yang strategis. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penyebaran PMK dapat ditekan, sehingga sektor peternakan tetap terjaga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, kunjungi JurnalLugas.com.






