JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengonfirmasi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pencabutan Gugatan Dikonfirmasi Secara Resmi
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pencabutan secara administratif. “MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” ujar Faiz, Senin, 13 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa penarikan permohonan adalah prosedur yang sah dan sesuai dengan Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Permohonan dapat ditarik secara tertulis maupun lisan sebelum adanya putusan dari MK.
Proses Konfirmasi di Sidang Pemeriksaan
Menurut Faiz, surat pencabutan gugatan Andika-Hendi diajukan pada Senin siang. Selanjutnya, pencabutan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang direncanakan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, MK akan mendengar keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Faiz juga menegaskan bahwa kehadiran Andika-Hendi tidak diwajibkan dalam sidang pemeriksaan, karena keduanya telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mewakili mereka.
Hendi Konfirmasi Pencabutan Gugatan
Secara terpisah, Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Hendi, membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan ini mencabut gugatan mereka. Namun, Hendi enggan menjelaskan alasan pencabutan tersebut. “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” ujarnya.
Sengketa Sebelumnya: Tuduhan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Dalam sidang perdana di MK pada 9 Januari 2025, Andika-Hendi mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Andika-Hendi menuding adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada. Tuduhan tersebut mencakup mutasi jabatan di lingkungan Polri yang diyakini memengaruhi hasil suara, intimidasi terhadap kepala desa, hingga konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Namun, dengan pencabutan gugatan ini, perselisihan tersebut tidak akan berlanjut di ranah hukum.
Untuk berita politik, kunjungi JurnalLugas.Com.






