JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK)** kembali menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Kali ini, gugatan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, yang merupakan kontestan pada PSU 24 Mei lalu.
Informasi ini terkonfirmasi melalui laman resmi MK yang diakses pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam situs tersebut disebutkan bahwa MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik atas nama pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
“Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya, kelengkapan dokumen akan diperiksa, dan jika dinyatakan lengkap, akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” tulis keterangan resmi dari MK.
Latar Belakang PSU di Pesawaran
PSU di Kabupaten Pesawaran merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada Februari 2025 lalu. Dalam sidang sebelumnya, MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra calon bupati peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif berupa ijazah pendidikan setara SLTA.
Kala itu, Aries Sandi berpasangan dengan Supriyanto. Setelah diskualifikasi, partai pengusung mengajukan pengganti, sehingga Supriyanto kembali maju bersama Suriansyah Rhalieb.
Dalam PSU yang digelar Sabtu, 24 Mei 2025, pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali berhasil meraih 128.715 suara, unggul atas Supriyanto–Suriansyah yang memperoleh 88.482 suara.
Kini, Supriyanto dan Suriansyah menggugat hasil tersebut ke MK. Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, perkara ini akan diregistrasi untuk menjalani proses persidangan selanjutnya.
Gugatan PSU Jadi Sorotan Nasional
Gugatan PSU di Pesawaran menambah daftar panjang perkara yang masuk ke MK dalam konteks Pilkada 2024. Sebelumnya, MK telah menyelesaikan dua gelombang sidang gugatan hasil PSU.
Pada gelombang pertama, putusan dibacakan Rabu, 14 Mei 2025. MK memutus mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Pilkada Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang. Sementara itu, gugatan dari Kabupaten Kepulauan Talaud ditolak.
Lima daerah lainnya Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai juga mengajukan sengketa, namun seluruhnya gugur dalam sidang dismissal pada 5 Mei.
Sedangkan pada gelombang kedua, sidang dismissal pada 26 Mei menyatakan tujuh perkara dari lima daerah tidak dapat diterima. Daerah tersebut meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara), serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang.
Dengan kembali masuknya gugatan dari Pesawaran, publik menanti apakah Mahkamah akan membuka babak baru dalam dinamika hukum pasca-PSU.
Pantau terus perkembangan berita politik dan hukum terkini hanya di JurnalLugas.Com.






