JurnalLugas.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro mulai tahun 2025. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi yang Berkelanjutan
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, pemberlakuan sanksi dilakukan setelah bertahun-tahun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelanggar. “Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” jelasnya pada Senin, 13 Januari 2025.
Pada tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena melanggar aturan KTR di Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan. Ahmad menambahkan, pihaknya berharap penerapan sanksi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Fasilitas dan Pengawasan
Sebagai upaya memberikan alternatif, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan area khusus merokok di beberapa titik strategis, seperti:
- Taman Parkir Abu Bakar Ali,
- Utara Plaza Malioboro,
- Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa penerapan sanksi akan didukung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Sosialisasi tambahan juga akan dilakukan bersama pelaku jasa pariwisata, termasuk pengemudi becak dan andong, untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang aturan ini.
“Pada Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan menggencarkan sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata. Selain itu, rambu-rambu KTR akan dipertegas di seluruh kawasan Malioboro,” ujar Octo.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga berkomitmen meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. “Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang lebih ramah lingkungan dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Baca berita lainnya di Jurnal Lugas






