Polda DIY Tangkap 10 Tersangka Perampokan Kantor Damkar Godean Sleman Yogyakarta

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan 10 dari 11 tersangka kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Rabu, 16 Oktober 2024, menjelaskan bahwa salah satu tersangka masih dalam pengejaran. “Total pelaku berjumlah 11 orang, namun kami baru berhasil menangkap 10 pelaku. Satu tersangka lainnya, berinisial ALF, masih kami buru,” ujar Tri Panungko.

Bacaan Lainnya

Identitas Pelaku dan Korban

AKBP Tri Panungko merinci identitas para tersangka, di antaranya PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26). Sementara, tersangka ALF masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun korban dalam peristiwa tersebut adalah T (45), yang menjabat sebagai Komandan Regu IV di Damkar Godean.

Yang menarik, tiga di antara tersangka, yakni NUG, DD, dan OF, diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Damkar Godean.

Baca Juga  Sri Sultan Hamengku Buwono X Temui Massa Aksi di Mapolda DIY Ini Pesan Menyentuhnya

Perencanaan dan Motif Kejahatan

Menurut keterangan polisi, OF, yang diduga menjadi otak perampokan, mengatur strategi bersama rekan-rekannya. OF menginstruksikan enam eksekutor, yaitu PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, untuk menyusup ke markas Damkar Godean.

“Tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada korban T,” ujar Tri Panungko.

Untuk melancarkan aksi tersebut, tersangka NUG, HS, dan DK terlebih dahulu membuat panggilan darurat palsu ke Mako Damkar Induk Sleman, dengan laporan adanya ular di sebuah rumah di daerah Minggir, Sleman. Tipuan ini membuat sebagian besar petugas piket berangkat ke lokasi, meninggalkan korban T sendirian di Mako Damkar Godean.

Tersangka DD kemudian memastikan bahwa korban tetap berada di lokasi tanpa rekan lain. Begitu Mako dalam kondisi kosong, enam eksekutor masuk dan langsung melakukan kekerasan terhadap T.

Kronologi Perampokan

Tersangka PUR memulai aksi dengan mendorong korban sambil menodongkan pistol jenis air gun, sementara RH mengancam menggunakan celurit. Setelah itu, mulut korban dibekap dan ditutup dengan lakban agar tidak bisa berteriak.

Korban juga dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dalam kondisi lemah dan tak berdaya, para tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkannya dalam keadaan tanpa pakaian dengan mulut tertutup lakban.

Motif dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif perampokan tersebut dilandasi rasa sakit hati tersangka OF terhadap korban T. “T sering melaporkan hal-hal negatif tentang regunya kepada pimpinan, dan dianggap tidak mau berkomunikasi atau bersalaman dengan pelaku,” ungkap Tri Panungko.

Baca Juga  Tidak Ada Gugatan MK Penetapan Kepala Daerah Lima Kabupaten/Kota Pilkada DIY Bulan Ini

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi empat unit sepeda motor, delapan telepon genggam, satu pucuk air gun, sebilah celurit, dua pasang sarung tangan, dua penutup wajah, serta sejumlah barang lainnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka didakwa atas pencurian dengan kekerasan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan pegawai pemerintah dalam aksi kriminal tersebut. Polda DIY berkomitmen untuk segera menangkap tersangka ALF yang masih buron, dan terus memperdalam penyelidikan agar seluruh pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait