KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Tessa Penyidikan Tetap Berjalan

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan ini diajukan dengan alasan menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan terkait kasus yang sedang dihadapinya.

“Permohonan sudah diterima, tetapi ditolak oleh KPK. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui koordinasi dengan direktur penyidikan, deputi penindakan, hingga jajaran pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya

Proses Hukum yang Berjalan Paralel

Tessa menegaskan, praperadilan dan penyidikan adalah dua ranah hukum yang berbeda dan berjalan secara paralel. “Proses praperadilan tidak bisa menghalangi jalannya penyidikan. Artinya, meski gugatan praperadilan berjalan, penyidikan tetap dilakukan,” katanya.

Baca Juga  KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha Dirut Diperiksa

Ia juga menambahkan bahwa Hasto tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, KPK menilai alasan yang diajukan tidak cukup kuat untuk menghentikan jalannya penyidikan.

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan

Pada Senin, 13 Januari 2025, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaan ini berlangsung lebih dari tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 13.27 WIB.

Sebelumnya, Hasto sempat absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Akibat ketidakhadirannya, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 13 Januari.

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 bersama dengan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya diduga berperan dalam mengatur suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Baca Juga  KPK Sita Rp59,49 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan sekaligus mengatur aliran dana suap melalui perantara. Wahyu dan perantara lainnya, Agustiani Tio Fridelina, telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

KPK Tetap Tegas Jalankan Proses Hukum

Penolakan permohonan Hasto Kristiyanto menegaskan komitmen KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tanpa intervensi. Proses hukum tetap berjalan demi mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan.

Untuk berita lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait