JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memproyeksikan penetapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima kabupaten/kota akan dilakukan pada akhir Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, di Yogyakarta.
Menurut Ibah, tidak ada pasangan calon (paslon) di DIY yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang diberikan. “Kemungkinan akhir Desember untuk penetapan calon terpilih di lima kabupaten/kota di DIY,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Tidak Ada Gugatan di DIY
Paslon memiliki waktu hingga tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, di lima wilayah DIY, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, tidak ada satu pun yang memanfaatkan hak tersebut.
“DIY termasuk salah satu wilayah yang tidak memiliki gugatan, selain Bali, DKI Jakarta, dan Papua Pegunungan,” jelas Ibah.
Berbeda dengan beberapa provinsi lainnya, KPU DIY tidak mengadakan rapat pleno untuk pemilihan gubernur karena tidak adanya Pilkada Gubernur (Pilgub) di DIY. Oleh karena itu, penetapan calon kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara langsung tanpa hambatan sengketa.
Proses Penetapan Kepala Daerah
Penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah MK memberikan surat resmi kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota. Berdasarkan regulasi, proses ini membutuhkan waktu maksimal lima hari sejak surat diterima.
“Jika surat dari MK, misalnya, diterbitkan pada 20 Desember, maka penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota paling lambat dilakukan pada 25 Desember,” ungkap Ibah.
Hasil Perolehan Suara Pilkada DIY 2024
Berikut adalah hasil perolehan suara tertinggi di lima wilayah DIY:
- Kota Yogyakarta: Pasangan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan unggul dengan 87.485 suara.
- Kabupaten Sleman: Pasangan Harda-Danang meraih 381.580 suara.
- Kabupaten Bantul: Pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperoleh 230.819 suara.
- Kabupaten Kulon Progo: Pasangan Agung Setyawan-Ambar Purwoko mengantongi 119.643 suara.
- Kabupaten Gunungkidul: Pasangan Endah Subekti-Joko Parwoto unggul dengan 179.460 suara.
Hingga saat ini, KPU DIY menunggu informasi resmi dari MK terkait daerah-daerah tanpa perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, penetapan kepala daerah di DIY diperkirakan dapat dilakukan pada gelombang pertama, tepatnya akhir Desember 2024. Langkah ini menunjukkan kesiapan KPU DIY dalam melaksanakan tahapan Pilkada sesuai regulasi dan timeline yang telah ditetapkan.
Proses yang kondusif ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan Pilkada yang tertib dan bebas dari sengketa.






