Pemerintah Pulangkan Hambali Pelaku Bom Bali dari Guantanamo Yusril Dia Warga Negara Kita

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan wacana pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah, yang kini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah harus tetap memberikan perhatian kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kasus hukum di luar negeri, terlepas dari kesalahan yang telah diperbuat.

“Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril pada Jumat, 17 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Kasus Hambali dan Status Hukumnya

Hambali dikenal sebagai salah satu tokoh yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Setelah sempat melarikan diri, ia akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Meski telah mendekam cukup lama di penjara tersebut, kasusnya belum memperoleh kepastian hukum karena belum pernah diadili.

Baca Juga  Pemerintah Bebaskan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Abu Rusydan dan Para Wijayanto? Ini Kata Yusril

Menurut Yusril, berdasarkan hukum Indonesia, kasus terorisme yang melibatkan Hambali seharusnya sudah kedaluwarsa. “Kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, ada batas kedaluwarsa, yakni 18 tahun. Jadi, kasus itu sebenarnya sudah tidak bisa dituntut lagi,” jelas Yusril.

Langkah Pemerintah Indonesia

Yusril mengatakan, pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto serta membahas wacana ini dengan Pemerintah Amerika Serikat. Salah satu tantangan yang perlu dipertimbangkan adalah kewenangan hukum di Guantanamo, mengingat lokasi tersebut berada di wilayah Kuba namun dikendalikan oleh Amerika Serikat.

“Sekarang kan kami belum tahu apakah kewenangan penuh ada di tangan Amerika Serikat atau Kuba. Tapi yang jelas, Hambali sudah ditahan cukup lama tanpa proses pengadilan,” kata Yusril.

Perlindungan WNI di Luar Negeri

Wacana pemulangan Hambali menjadi salah satu upaya pemerintah menunjukkan perhatian terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. Selain Hambali, Yusril juga menyoroti WNI lainnya yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Baca Juga  Urgensi Pemulangan Hambali Agus Andrianto Pemerintah Pertimbangkan HAM

“Di Malaysia ada sekitar 54 WNI yang divonis mati, dan di Arab Saudi juga ada beberapa kasus serupa. Pemerintah akan berusaha bernegosiasi untuk meringankan hukuman mereka,” imbuhnya.

Pada Desember 2024, Indonesia telah berhasil memindahkan beberapa narapidana kasus narkotika, seperti Mary Jane ke Filipina dan lima anggota Bali Nine ke Australia. Selain itu, Indonesia sedang membahas kemungkinan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Upaya pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak WNI di mana pun mereka berada. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan perkembangan hukum terkait, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait