Urgensi Pemulangan Hambali Agus Andrianto Pemerintah Pertimbangkan HAM

JurnalLugas.Com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa wacana pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dari Guantanamo, Kuba, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Meski demikian, Agus menekankan bahwa rencana pemulangan tersebut masih dalam tahap diskusi bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. “Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya,” ujar Agus.

Bacaan Lainnya

Hambali dan Sejarahnya

Hambali, yang dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam peristiwa Bom Bali 2002, menjadi buron selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand. Setelah penangkapannya, Hambali dipindahkan ke penjara militer di Guantanamo.

Baca Juga  968 Lokasi Kerja Sosial Siap Digelar, KemenImpas Optimalkan KUHP Baru

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Hambali hingga saat ini belum pernah diadili karena kendala hukum yang berlaku di Amerika Serikat. “Sampai hari ini, Hambali belum pernah diadili karena yang diterapkan adalah hukum militer Amerika Serikat, bukan hukum sipil,” jelas Yusril.

Tantangan Hukum di Indonesia

Jika Hambali dipulangkan ke Indonesia, ia tidak bisa diadili terkait kasus Bom Bali karena kasus tersebut telah melampaui batas waktu kedaluwarsa. Berdasarkan hukum pidana Indonesia, kasus yang diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun, sedangkan peristiwa Bom Bali terjadi 23 tahun yang lalu.

Pemerintah Indonesia kini sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk menentukan langkah terbaik.

Baca Juga  Agus Andrianto Dapur Sehat Makanan Bergizi Warga Binaan Lapas Kelas I Medan

“Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu,” jelas Yusril.

Fokus pada Aspek HAM

Keputusan untuk memulangkan Hambali tentu harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak asasi manusia, keamanan nasional, dan kepentingan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah yang tepat, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut dan kajian mendalam, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait