Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Aturan Boleh Poligami ASN DKI Jakarta

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan meninjau langsung kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang mengatur izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berpoligami. Tito berencana mengklarifikasi kebijakan tersebut saat kunjungannya ke DKI Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.

“Saya akan ke DKI hari Senin sekitar jam 3 atau setengah 4 sore untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Dalam kunjungan itu, saya juga akan menanyakan soal kebijakan tersebut,” ujar Tito pada Jumat, 17 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Namun, Tito menegaskan bahwa ia belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait kebijakan tersebut karena belum membaca peraturan secara rinci. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” tambahnya.

Baca Juga  Heboh KUHP Baru, Nikah Siri Bisa Dipidana, Ini Kata MUI

Pergub Nomor 2 Tahun 2025: Aturan Poligami ASN

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam Pergub tersebut, diatur mekanisme bagi ASN yang hendak berpoligami, termasuk kewajiban untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut menyebutkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis sebelum melangsungkan pernikahan. Jika ASN melanggar aturan ini dan tetap berpoligami tanpa izin, ia akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 ayat (3) juga mengatur bahwa sanksi disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran terhadap instansi dan lingkungan kerja.

Teguh Setyabudi: Kebijakan untuk Melindungi Keluarga ASN

Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan adanya pelaporan yang jelas terkait perkawinan atau perceraian.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta benar-benar terlaporkan, sehingga semuanya dapat dikelola dengan baik,” kata Teguh pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga  Teguh Setyabudi Resmi Dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Heru Budi Hartono

Ia juga menyesalkan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat terkait aturan ini. “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” tegas Teguh.

Kebijakan poligami ASN di DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Tito Karnavian akan memastikan kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Sementara itu, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk kebaikan ASN dan keluarganya.

Untuk berita dan informasi lebih lanjut, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait