Heboh KUHP Baru, Nikah Siri Bisa Dipidana, Ini Kata MUI

JurnalLugas.Com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial, namun memberi catatan penting terkait nikah siri dan poligami yang bisa dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, KUHP baru melarang menikahi orang yang memiliki penghalang sah, seperti perempuan yang masih terikat perkawinan.

Bacaan Lainnya

“Kalau poliandri, istri yang masih terikat perkawinan menikah dengan laki-laki lain bisa dipidana. Tapi ini tidak berlaku bagi poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (06/01/2026).

Niam menambahkan, hukum Islam dan UU Perkawinan menetapkan beberapa perempuan yang haram dinikahi, seperti anak kandung, ibu kandung, atau saudara sepersusuan.

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat. Banyak kasus nikah siri muncul karena kendala dokumen, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Pernikahan adalah urusan perdata. Solusinya harus di ranah perdata, bukan pidana,” jelasnya.

Pasal 402 KUHP mengatur pidana bagi yang menikah meski ada penghalang sah. Niam menegaskan, penghalang sah berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan. Bagi laki-laki, memiliki istri tidak menghalangi sahnya pernikahan lain.

“Pernikahan siri yang memenuhi syarat rukun tidak seharusnya dipidana. Menjadikannya dasar pidana adalah tafsir sembrono dan bertentangan hukum Islam,” tegas penulis Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini.

Niam meminta implementasi KUHP baru diawasi agar hukum memberi perlindungan dan kemaslahatan bagi masyarakat serta umat beragama.

“Hukum harus melindungi masyarakat dan umat dalam menjalankan aktivitas serta keyakinannya,” imbuhnya.

Baca update lengkap seputar KUHP dan hukum keluarga di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  AI Masuk Pengadilan Agama, Akankah Nurani Hakim Tergantikan Algoritma?

Pos terkait