JurnalLugas.Com — Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap pejuang agraria dalam rapat bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Dalam pembahasan tersebut, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi perhatian utama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru telah mengatur prinsip pidana yang lebih menekankan unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Menurut Habiburokhman, Pasal 36 KUHP baru menyatakan seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan. Hal itu dinilai penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik agraria.
“Tidak bisa seseorang dipidana tanpa unsur kesengajaan, apalagi jika ada latar belakang sengketa,” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Senin.
Kasus Konflik Agraria Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut muncul saat Komisi III membahas penanganan kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang menjerat seorang advokat, aktivis, dan dua kepala suku di Nusa Tenggara Timur.
Mereka dilaporkan oleh perusahaan perkebunan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP lama mengenai memasuki halaman tanpa izin.
Habiburokhman menilai aparat penegak hukum perlu lebih bijak dalam menangani perkara agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi, terutama dengan mengacu pada KUHP serta KUHAP baru.
Ia menyebut pembaruan hukum pidana di Indonesia seharusnya mampu menghadirkan pendekatan yang lebih adil dan humanis dalam penyelesaian konflik sosial.
DPR Janji Kawal Pejuang Agraria
Dalam rapat itu, Komisi III DPR juga menegaskan komitmennya untuk mengawal masyarakat yang berhadapan dengan perkara agraria agar tidak mengalami kriminalisasi berlebihan.
Habiburokhman bahkan menyatakan pihaknya akan menjadi penjamin bagi pejuang agraria agar tidak dikenakan penahanan selama proses hukum berjalan.
Selain itu, DPR mendorong Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria agar bekerja lebih maksimal dalam melindungi masyarakat yang terlibat sengketa lahan.
“Pendekatan hukum harus tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” kata seorang anggota rapat.
KPA Ungkap Ratusan Kasus Kriminalisasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat ratusan kasus kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat konflik agraria.
Menurut data KPA, tercatat 123 kasus yang melibatkan 113 korban di berbagai daerah Indonesia.
Mayoritas kasus berkaitan dengan konflik perkebunan, disusul konflik kehutanan dan pertambangan.
Dewi meminta DPR mendorong penyelesaian konflik agraria melalui dialog konstruktif dan pendekatan humanis, bukan melalui langkah represif.
Ia juga berharap ada arahan khusus kepada aparat kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap petani dan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
Pengamat hukum menilai polemik ini menunjukkan pentingnya implementasi KUHP baru yang benar-benar memperhatikan perlindungan hak warga negara sekaligus menjamin kepastian hukum.
Ikuti berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






