JurnalLugas.Com – PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, perusahaan berupaya memastikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah tetap terjaga, demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menekankan bahwa pelanggaran terhadap HET adalah tindakan serius yang tidak akan ditoleransi.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Minggu (19/1/2025).
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi 2025
Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 telah mengatur HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Berikut adalah rincian HET di tingkat kios atau pengecer:
- Urea: Rp2.250/kg
- NPK Phonska: Rp2.300/kg
- NPK Kakao: Rp3.300/kg
- Pupuk Organik: Rp800/kg
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pupuk Indonesia mengingatkan bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Bagi kios yang terbukti melanggar, mereka diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Selain itu, kios-kios tersebut diwajibkan memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Langkah Edukasi dan Pencegahan
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Mitra kios diwajibkan mencatat secara lengkap pada nota jika ada kesepakatan tambahan, seperti biaya transportasi, ongkos kirim, atau pembayaran pasca panen (yarnen), yang dapat membuat harga tebus lebih tinggi dari HET.
Selain itu, seluruh kios diwajibkan memasang spanduk yang mencantumkan nomor pengaduan. Petani yang menemukan pelanggaran dapat langsung melaporkannya melalui nomor tersebut atau kepada staf penjualan setempat.
Forum Komunikasi untuk Petani
Pupuk Indonesia secara rutin menggelar forum komunikasi seperti PI Menyapa dan Rembuk Tani. Dalam forum ini, petani dapat menyampaikan masalah yang dihadapi langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Komitmen pada Ketahanan Pangan
Meski ada kendala seperti biaya transportasi yang dapat memengaruhi persepsi harga, Pupuk Indonesia memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan. Tujuannya adalah memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mendukung produktivitas sektor pertanian.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutup Tri Wahyudi.
Untuk informasi lebih lanjut dan artikel menarik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






