Mentan Marah Izin Kios dan Distributor Pupuk Langgar HET Dicabut Tanpa Ampun

JurnalLugas.Com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi kios maupun distributor pupuk yang melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET). Langkah tegas hingga pencabutan izin usaha siap diterapkan demi menjaga keadilan bagi petani di seluruh Indonesia.

“Tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan HET,” tegas Mentan Amran saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

190 Distributor dan Pengecer Pupuk Dicabut Izinnya

Menurut Mentan, pemerintah telah menindak tegas 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual di atas HET.
Penindakan dilakukan bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) agar kebijakan harga pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan petani.

“Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang tidak menurunkan harga pupuk sesuai kebijakan pemerintah. Mereka tidak akan diberi kesempatan lagi,” ujar Amran.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menutup ruang praktik curang yang merugikan petani.

Negara Hadir Lindungi Petani dari Mafia Pupuk

Mentan Amran menilai praktik permainan harga pupuk selama ini sudah terlalu lama merugikan petani kecil. Ia menegaskan, negara harus berpihak pada petani dan tidak akan membiarkan mafia pupuk mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi pemerintah.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor segelintir pihak,” tegasnya.

Instruksi Ketat untuk Manajemen Pupuk Indonesia

Selain kepada pengecer dan distributor, Mentan juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga level manajemen. Seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah diminta memastikan kebijakan ini berjalan dengan disiplin.

“Semua manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi, bahkan bila perlu dicopot,” katanya.

Harga Pupuk Bersubsidi Turun Hingga 20 Persen

Langkah tegas ini beriringan dengan kebijakan bersejarah pemerintah yang menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Rincian penurunan harga antara lain:

  • Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
  • NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
  • NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
  • ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
  • Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Dengan kebijakan ini, diharapkan biaya produksi petani dapat ditekan sehingga daya saing sektor pertanian nasional semakin meningkat.

Pemerintah Pastikan Harga Murah Sampai ke Tangan Petani

Mentan menegaskan, kebijakan penurunan harga pupuk ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah melalui dinas pertanian daerah dan Pupuk Indonesia akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani dengan harga sesuai HET.

Baca berita pertanian selengkapnya dan update kebijakan nasional hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Stok Beras Aman Indonesia Siap Jualan Beras ke Negara ASEAN Start Malaysia

Pos terkait