Petugas Imigrasi Gunakan Senjata Api Kemen Imipas Sesuai Mandat UU

JurnalLugas.ComKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tengah memproses peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian izin kepada petugas imigrasi untuk membawa senjata api (senpi). Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang disahkan pada 17 Oktober 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan target penyelesaian untuk aturan ini. “Enggak ada target, selesainya saja. Makin cepat, makin baik,” ujar Saffar saat menghadiri acara di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 19 Januari 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Nur Amira WNA Malaysia Miliki KTP Indonesia, Imigrasi Sumbar Bongkar Fakta Mengejutkan!

Dasar Hukum Penggunaan Senjata Api

Ketentuan penggunaan senpi bagi petugas imigrasi diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api untuk menunjang fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara. Penggunaan senpi ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Demi Keselamatan Petugas, Bukan Untuk Gagah-Gagahan

Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, menegaskan bahwa pemberian senjata api kepada petugas imigrasi bertujuan untuk melindungi keselamatan mereka, bukan untuk pamer kekuatan.

“Mereka (warga negara asing) dalam beberapa kasus memberikan perlawanan, dan itu terbukti dua anggota kami gugur dalam periode saya menjabat. Di sini perlu untuk dilengkapi dalam konteks keselamatan jiwa anggota saya, bela diri, bukan untuk gagah-gagahan,” ungkap Silmy Karim saat diwawancarai di Jakarta pada 30 September 2024.

Baca Juga  Imigrasi Hadirkan Paspor Elektronik Baru dengan Teknologi Tinta Fluorescent Multicolor

Langkah ini menjadi penting mengingat kompleksitas tugas petugas imigrasi, terutama dalam menangani kasus hukum yang melibatkan warga negara asing.

Proses peraturan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian sekaligus melindungi petugas yang berada di lapangan. Diharapkan, aturan ini dapat segera rampung dan diimplementasikan dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk informasi dan berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait