JurnalLugas.Com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menerima berkas perkara terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil. Kasus ini menyeret tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dan telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara diterima dengan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 atas nama terdakwa berinisial AA, RH, dan KLK. Setelah diterima, berkas tersebut langsung dicatat dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diproses lebih lanjut oleh kepaniteraan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik dari segi syarat formal maupun materiil,” jelas Arin dalam konferensi pers yang digelar usai penyerahan berkas.
Proses Pemeriksaan Berkas dan Penetapan Sidang
Arin menjelaskan bahwa proses penelitian terhadap berkas perkara diperkirakan akan berlangsung selama satu pekan. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan didaftarkan, dan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
“Nantinya, hakim ketua dari majelis yang ditunjuk akan menentukan jadwal persidangan. Setelah itu, sidang akan segera dilaksanakan,” tambahnya.
Komitmen Transparansi dalam Proses Persidangan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel sesuai dengan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Arin juga menegaskan bahwa pihak pengadilan akan tetap transparan serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain dapat menghadiri persidangan secara langsung, masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang menjadi korban, yakni IAR dan RAB. Salah satu korban, yang merupakan pemilik usaha rental mobil, meninggal dunia akibat tembakan di bagian dada.
Pada Jumat, 3 Januari 2025, polisi berhasil menangkap dua penyewa mobil rental yang terlibat dalam insiden ini, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten. Tak lama setelah itu, tiga pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, berhasil diamankan oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan jaminan transparansi dan profesionalisme, publik diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






