JurnalLugas.Com – Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah merilis daftar tagihan utang perusahaan tekstil tersebut, yang mencapai total Rp29,8 triliun. Daftar tersebut kini telah diumumkan di laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.
Rincian Tagihan Kreditur
Menurut salah satu kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, daftar piutang tetap mencatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar
- Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar
- PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar
Besarnya utang yang masih harus dibayarkan ini menjadi pertimbangan penting bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.
Langkah Kreditur dan Manajemen PT Sritex
Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini dapat menjadi dasar bagi para kreditur untuk mengambil keputusan dalam proses kepailitan. Pada rapat kreditur pailit yang digelar pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator bersama manajemen PT Sritex serta debitur pailit akan mendiskusikan langkah strategis ke depan.
Ada dua opsi utama yang dipertimbangkan:
- Kelangsungan usaha dengan rencana bisnis yang diajukan oleh manajemen Sritex.
- Pemberesan kepailitan, di mana aset perusahaan akan dijual untuk melunasi utang kepada kreditur.
Kurator dan debitur pailit diberi waktu 21 hari untuk menyusun strategi sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat kreditur mendatang. Selain itu, kurator juga mengusulkan adanya audit independen guna menilai kelayakan usaha PT Sritex setelah diputus pailit.
Dengan jumlah utang yang besar, keputusan para kreditur dalam waktu dekat akan sangat menentukan masa depan PT Sritex, apakah tetap beroperasi atau harus menyelesaikan kepailitan dengan likuidasi asetnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






