Utang PT Sritex Capai Puluhan Triliun Ini Rincian Tagihan Kreditur

JurnalLugas.Com – Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah merilis daftar tagihan utang perusahaan tekstil tersebut, yang mencapai total Rp29,8 triliun. Daftar tersebut kini telah diumumkan di laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.

Rincian Tagihan Kreditur

Menurut salah satu kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, daftar piutang tetap mencatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar
  • Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar
  • PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar
Baca Juga  Agus Gumiwang Pemerintah Siapkan Skema Bailout PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Besarnya utang yang masih harus dibayarkan ini menjadi pertimbangan penting bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.

Langkah Kreditur dan Manajemen PT Sritex

Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini dapat menjadi dasar bagi para kreditur untuk mengambil keputusan dalam proses kepailitan. Pada rapat kreditur pailit yang digelar pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator bersama manajemen PT Sritex serta debitur pailit akan mendiskusikan langkah strategis ke depan.

Ada dua opsi utama yang dipertimbangkan:

  1. Kelangsungan usaha dengan rencana bisnis yang diajukan oleh manajemen Sritex.
  2. Pemberesan kepailitan, di mana aset perusahaan akan dijual untuk melunasi utang kepada kreditur.

Kurator dan debitur pailit diberi waktu 21 hari untuk menyusun strategi sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat kreditur mendatang. Selain itu, kurator juga mengusulkan adanya audit independen guna menilai kelayakan usaha PT Sritex setelah diputus pailit.

Baca Juga  20 Ribu Karyawan Sritex Dukung Kasasi Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

Dengan jumlah utang yang besar, keputusan para kreditur dalam waktu dekat akan sangat menentukan masa depan PT Sritex, apakah tetap beroperasi atau harus menyelesaikan kepailitan dengan likuidasi asetnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait