JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah konkret untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari situasi krisis setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama kementerian terkait sedang mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk kemungkinan pemberian insentif berupa dana talangan atau bailout guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan tenaga kerja terjaga.
Pertemuan Lanjutan untuk Pembahasan Skema Penyelamatan
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan guna memperdalam pembahasan terkait skema yang akan diusulkan. Pertemuan ini melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Skema insentif akan dibahas lebih mendalam dengan Kementerian Keuangan, karena penyusunan langkah penyelamatan ini membutuhkan koordinasi erat antara kementerian terkait,” kata Reni di Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Reni juga menyebutkan bahwa salah satu arahan penting dari Presiden Prabowo Subianto adalah menjaga keberlanjutan lapangan kerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang telah terikat kontrak dengan Sritex agar kerja sama tetap berjalan tanpa hambatan.
Operasional Tetap Berjalan Meski Dinyatakan Pailit
Pascaputusan pailit, Sritex tetap mempertahankan operasional pabriknya dengan tingkat utilisasi mencapai 65%, naik signifikan dibandingkan masa pandemi Covid-19 yang hanya sekitar 40%. Pemerintah menilai perusahaan ini masih memiliki potensi besar untuk bertahan dan berkembang, sehingga intervensi diperlukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Menyelamatkan Sritex bukan hanya menyelamatkan perusahaan, tetapi juga melindungi ribuan tenaga kerja dan memastikan ekonomi lokal tetap bergerak,” ujar Reni.
Arahan Presiden Prabowo: Prioritaskan Perlindungan Karyawan
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian di bawah Kabinet Merah Putih untuk segera menyusun opsi penyelamatan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan operasional Sritex tetap berlanjut dan tenaga kerja terhindar dari PHK.
“Kami sedang mengkaji beberapa opsi penyelamatan yang akan segera disampaikan setelah pembahasan selesai di tingkat kementerian,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah mengimbau manajemen Sritex agar tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait PHK hingga ada keputusan hukum yang inkrah. “Kami meminta Sritex dan anak perusahaannya untuk menahan diri dan menunggu arahan lebih lanjut terkait penanganan karyawan,” jelas Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Jumat (25/10/2024).
Upaya Terpadu Demi Kelangsungan Usaha dan Stabilitas Sosial
Dengan tingkat utilisasi pabrik yang semakin meningkat, pemerintah berkomitmen menyelamatkan Sritex agar perusahaan ini tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga kembali tumbuh. Langkah-langkah penyelamatan yang disusun bersama ini diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, mitra bisnis, dan investor.
Melalui pendekatan terintegrasi dan sinergi antarkementerian, pemerintah optimis bahwa solusi terbaik dapat segera diambil guna menjaga kestabilan ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan di sektor industri tekstil Indonesia.






