JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan dismissal menyatakan bahwa perkara bernomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Alasan Penolakan Gugatan oleh MK
Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Vicky dan Suwendi melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, tenggat waktu untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah menetapkan hasil pemilihan pada 3 Desember 2024, sementara permohonan gugatan baru diajukan pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, MK menilai bahwa pengajuan gugatan telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga secara hukum tidak dapat diterima.
“Eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, aspek lain seperti kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena sudah tidak relevan,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Dugaan Kecurangan Pilkada Pemalang 2024
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mengajukan gugatan ke MK dengan beberapa dalil dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Pemalang 2024. Salah satu klaim yang mereka ajukan adalah penemuan kotak suara yang disimpan di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang.
Kuasa hukum pasangan Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, menyatakan bahwa beberapa kotak suara ditemukan dalam kondisi mencurigakan seolah-olah hendak dimusnahkan. Temuan ini memicu dugaan bahwa KPU Pemalang sengaja menyembunyikan atau mengabaikan sejumlah suara yang masuk, sehingga merugikan pihak tertentu dalam proses pemilihan.
Selain itu, pasangan ini juga mengklaim adanya praktik politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024. Mereka menuding pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes, melakukan pembagian uang kepada masyarakat sebelum hari pemilihan sebagai bentuk upaya memenangkan suara.
Dugaan ini menjadi dasar bagi Vicky-Suwendi untuk meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang dan memerintahkan pemilihan ulang dengan proses yang lebih transparan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Pemalang 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku secara sah. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan tetap diakui sebagai pemenang dan berhak untuk menjabat sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Keputusan MK ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam mengajukan sengketa pemilu. Bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, ketepatan waktu dalam mengajukan gugatan menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan agar perkara dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh MK.
Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






