JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan intensif terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Dalam pengembangan kasus ini, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Rabu (5/2/2025) mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat RW. Namun, KPK belum memberikan detail mengenai peran Japto Soerjosoemarno dalam perkara ini.
Dari penggeledahan yang berlangsung di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 11 unit mobil
- Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas)
- Dokumen-dokumen penting
- Barang bukti elektronik
Menurut KPK, seluruh barang bukti ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dalam kasus gratifikasi tersebut.
Penggeledahan Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Selain rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) dalam kasus yang sama. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen penting, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat ini, KPK tidak hanya menyelidiki dugaan gratifikasi, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Barang Sitaan dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Beberapa barang sitaan dalam kasus ini meliputi:
- 91 unit kendaraan berbagai jenis
- 5 bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi
- 30 jam tangan mewah dari berbagai merek
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur. KPK akan terus menelusuri asal-usul aset tersebut sebagai bagian dari penyidikan untuk memulihkan kerugian negara.
Vonis Rita Widyasari dan Pengembangan Kasus
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 akibat kasus gratifikasi yang melibatkan uang sebesar Rp110,7 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara.
Dengan semakin luasnya cakupan penyidikan, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com






