JurnalLugas.Com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terkait kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Dari tiga terdakwa yang berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dua di antaranya diketahui memiliki hubungan keluarga.
Identitas Para Terdakwa
Tiga oknum anggota TNI AL yang didakwa dalam kasus ini adalah:
- Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (Terdakwa 1)
- Sersan Satu Akbar Adli (Terdakwa 2)
- Sersan Satu Rafsin Hermawan (Terdakwa 3)
Menurut Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) merupakan paman dari Akbar Adli (terdakwa 2). Sementara itu, Rafsin Hermawan (terdakwa 3) adalah adik tingkat Akbar Adli di Komando Pasukan Katak (Kopaska).
“Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2,” ungkap Mayor Gori Rambe dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Tidak Mengenal Korban Sebelumnya
Dalam persidangan, Mayor Gori juga mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tidak mengenal korban sebelum kejadian. Korban meninggal dalam insiden ini adalah Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, sedangkan Ramli selamat dari insiden tersebut.
“Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup),” tambahnya.
Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal terkait penadahan dan pembunuhan berencana. Berikut rincian pasal yang dikenakan kepada mereka:
- Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP → terkait penadahan
- Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP → terkait pembunuhan berencana (khusus terdakwa 1 dan 2)
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Militer, dengan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan mendatang.
Untuk berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






