JurnalLugas.Com – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di beberapa media mengenai dugaan PHK massal di TVRI.
Tidak Ada PHK untuk ASN dan PPPK
Dalam klarifikasinya, Iman Brotoseno menegaskan bahwa karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengalami PHK. Ia menjelaskan bahwa ASN tidak dapat di-PHK begitu saja karena statusnya sebagai pegawai pemerintahan.
“Mana bisa ASN di-PHK?” ujar Iman pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkan TVRI saat ini bukanlah pemutusan hubungan kerja, melainkan penghentian sementara pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah.
Penghentian Sementara Jasa Kontributor
Iman Brotoseno menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil TVRI Daerah terkait kontributor bersifat sementara. Kontributor yang biasanya berperan dalam penyediaan berita hanya akan dibayar apabila berita yang mereka buat ditayangkan.
“Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam ‘freelance’,” kata Iman.
Ia menekankan bahwa kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN. Oleh karena itu, keputusan untuk mengurangi atau tetap memakai kontributor berada di tangan masing-masing TVRI Daerah.
Dampak terhadap Pegawai Outsourcing
Selain kontributor, beberapa tenaga kerja outsourcing seperti satpam, petugas kebersihan (cleaning service), dan pengemudi (driver) juga terdampak kebijakan efisiensi. Namun, Iman menegaskan bahwa pengurangan ini tidak menyentuh kru produksi yang berperan langsung dalam operasional penyiaran TVRI.
“Tapi tidak semuanya, tidak kru produksi yang di-PHK,” jelasnya.
Kebijakan Efisiensi di TVRI
Iman juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan masing-masing TVRI Daerah. Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
“Ini kebijakan ada pada TVRI Daerah, ada daerah yang tidak mengurangi. Ada yang mengurangi sebagian,” kata Iman.
Meski menghadapi kebijakan efisiensi, TVRI tetap berkomitmen menjaga kualitas siaran dan menjalankan fungsi pelayanan publik dengan optimal. Beberapa program mungkin akan dihentikan sementara, tetapi layanan utama tetap berjalan sesuai dengan misi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






