Gudang Garam Klarifikasi Isu PHK Massal Fokus Pensiun dan Rokok Ilegal

JurnalLugas.Com — PT Gudang Garam Tbk menegaskan bahwa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang beredar belakangan ini tidak benar. Direktur & Corporate Secretary perusahaan, Heru Budiman, menjelaskan bahwa pelepasan 309 karyawan terjadi melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian. Ia menekankan, proses ini tidak memengaruhi operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan.

Heru menambahkan, industri rokok resmi saat ini menghadapi tekanan dari dua faktor utama: tingginya tarif cukai dan peredaran rokok ilegal. Kedua faktor ini memberi dampak signifikan terhadap penjualan dan daya beli konsumen. Sebagai respons, perusahaan terus melakukan inovasi produk yang lebih sesuai dengan pasar dan mampu menjaga keseimbangan bisnis.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tegaskan Tidak Ada PHK 2.500 Karyawan Gaji Tetap Cair

Isu PHK massal sempat viral setelah muncul video perpisahan karyawan di salah satu pabrik Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur. Video ini memicu spekulasi negatif terkait jumlah karyawan yang terdampak. Namun, manajemen menekankan bahwa pelepasan karyawan berjalan normatif dan tidak mengganggu kelangsungan usaha.

Dalam konteks ketenagakerjaan, pihak berwenang juga memastikan belum ada laporan resmi mengenai PHK massal. Perusahaan telah memberikan klarifikasi penuh dan tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  PT Platinum Wahab Indonesia (TGUK) Pendapatan Turun Manajemen Kurangi Karyawan

Langkah-langkah adaptif ini menunjukkan upaya Gudang Garam menjaga stabilitas bisnis sambil menghadapi tantangan industri rokok yang kompleks.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait