JurnalLugas.Com – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menegaskan bahwa harga minyak goreng rakyat, yang dikenal dengan merek MinyaKita, masih berada pada harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp15.700 per liter. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Nasution, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam upaya menjaga kestabilan harga bahan pokok, Pemkot Medan secara rutin melakukan pemantauan harga minyak goreng MinyaKita di berbagai pasar, baik tradisional maupun modern. Tidak hanya di tingkat distributor, tetapi pemeriksaan juga merambah hingga ke pengecer yang menjual produk ini dengan harga eceran yang telah ditetapkan.
Pemantauan Harga Menjelang Bulan Suci Ramadhan
Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, intensitas pengawasan harga bahan pokok semakin ditingkatkan. “Kebetulan sepekan lagi, kita kan masuk bulan suci Ramadhan. Jadi pemantauan harga berbagai bahan pokok semakin intens kita lakukan di pasar-pasar,” ujar Benny Nasution. Selain minyak goreng, Pemkot Medan juga menggelar pasar murah sebagai salah satu strategi pengendalian inflasi untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Di pasar murah tersebut, sejumlah komoditas penting dijual dengan harga terjangkau. Misalnya, beras IR-64 dijual seharga Rp13.000 per kilogram, gula pasir seharga Rp16.500 per kilogram, telur ayam ras Rp1.300 per butir, serta minyak goreng Bimoli dengan harga Rp20.500 per liter. Pasar murah ini telah diselenggarakan di 151 titik di seluruh kecamatan Kota Medan sejak kemarin hingga 19 Maret 2025.
Koordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan juga berperan aktif dalam mengawasi penjualan minyak goreng MinyaKita. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa walaupun HET minyak goreng telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, rata-rata harga jual secara nasional masih berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
Arief menegaskan pentingnya koordinasi dengan Satgas Pangan agar harga MinyaKita kembali sesuai dengan HET yang telah ditentukan. “MinyaKita itu harus Rp15.700 per liter. Jadi tidak boleh dibiasakan harga di atas HET. Ini akan membantu menertibkan kembali harga di pasaran sehingga sesuai dengan label yang telah ditetapkan,” ujarnya setelah rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Pertanian dan para pemangku kepentingan di Jakarta.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Harga
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Medan dan Bapanas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok, khususnya di masa mendekati Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan pasar murah, diharapkan inflasi tetap terkendali dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






