JurnalLugas.Com – Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang dijual dengan isi tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan. Inspeksi dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen serta menjaga transparansi dalam perdagangan minyak goreng bersubsidi.
Hasil Inspeksi di Pasar Lenteng Agung
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng MinyaKita saat melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda, dan hasilnya menunjukkan adanya perbedaan isi dengan takaran yang tertera pada kemasan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujar Brigjen Pol. Helfi pada Minggu, 9 Maret 2025.
Produsen yang Terlibat
Tiga produsen yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia – Berlokasi di Depok, Jawa Barat
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Berlokasi di Kudus, Jawa Tengah
- PT Tunas Agro Indolestari – Berlokasi di Tangerang, Banten
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa produk dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dalam kemasan botol 1 liter tidak memiliki isi yang sesuai. Sementara itu, produk MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari juga mengalami kekurangan isi.
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melanjutkan penyelidikan guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh para produsen.
Respon Menteri Pertanian
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak hanya tidak sesuai dengan takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan.
Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi minyak goreng agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Tindakan Tegas bagi Pelaku Kecurangan
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kepercayaan publik terhadap ketersediaan minyak goreng yang sesuai dengan regulasi. Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak hanya ditindak tegas, tetapi juga menjadi pelajaran bagi produsen lainnya agar lebih transparan dan jujur dalam distribusi produknya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan berita lain terkait pangan, kunjungi JurnalLugas.Com.






